MEDAN (Beritasore.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara, Prof Dr Ir Hj Darmayanti Lubis mendesak DPR RI segera mensahkan UU Keperawatan agar kesejahteraan perawat terjamin.
“Kita sudah membahas RUU ini dan sudah kita paripurnakan dan sudah kita serahkan ke DPR RI segera diketok. Namun hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan. Kita minta agar DPR RI segera mensahkan UU Keperawatan ini,” sebut Darmayanti di Medan, Rabu (26/12) kemarin.
Menurutnya, ini dianggap penting karena, tenaga keperawatan adalah sebagai salahsatu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki peranan penting selama 24 jam sehari, karena terkait langsung dengan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya.
“Kita mau dengan UU keperawatan ini dapat mewujudkan praktik keperawatan profesional. Selama ini, perawat lebih banyak tugasnya dari pada dokter. Namun kesejahteraannya belum sesuai dengan harapan,” tuturnya. Keperawatan, sebutnya, merupakan profesi yang mempersyaratkan pelayanan keperawatan diberikan secara profesional oleh perawat dengan kompetensi yang memenuhi standart dan memperhatikan kaidah etik dan moral. Sehingga, masyarakat terlindungi karena menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
“Perawat juga diharuskan akuntabel terhadap praktik keperawatan yang berarti dapat memberikan pembenaran terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukan dengan konsekuensi dapat digugat secara hukum apabila tidak melakukan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi, kaidah etik dan moral,” tandasnya. Dalam hal ini, sambungnya, diperlukan ketetapan hukum yang mengatur keperawatan.
“Hanya perawat yang memenuhi persyaratan saja yang akan mendapat izin melakukan praktik keperawatan. Untuk itu diperlukan UU Keperawatan yang mengatur keberfungsian Badan Regulatori atau Konsil keperawatan untuk melindungi masyarakat,” jelasnya kembali. Dirinya menilai, selama ini antara dokter dan perawat layaknya seperti atasan dengan bawahan. “Dokter dan perawat ini kan sama-sama profesi. Mereka juga sama-sama mendapat pendidikan. Bahkan, hasil penelitian Depkes 2005, ternyata lebih dari 75 persen dari seluruh kegiatan pelayanan kesehatan adalah kegiatan pelayanan perawatan, 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat yang bekerja pada berbagai sarana/tenaga pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari, dan menjadi kontak pertama dengan klien,” ungkapnya.
Dalam RUU keperawatan tersebut memiliki tujuan antara lain, memberikan kepastian dan perlindungan atas kenyamanan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan keperawatan, disamping RUU itu juga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi perawat.
“Selain itu, dalam RUU tersebut menjamin distribusi perawat yang merata di seluruh dunia. Kemudian, menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan melalui sistem pendidikan keperawatan yang menjamin kualitas, kompetensi, dan profesionalitas perawat Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional,” pungkasnya. Jadi, katanya, ada empat aspek yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan, seperti aspek pendidikan keperawatan yang meliputi adanya sistem dan standarisasi akreditasi.
“Setelah itu, adanya aspek penyelenggaraan praktik keperawatan yang meliputi kesinambungan dan keberlanjutan atas pendidikan professional keperawatan serta pengawasan atas standarisasi yang diterapkan,”tukasnya.
Aspek lainnya yakni aspek lisensi keperawatan yang meliputi pengujian untuk memperoleh lisensi dan registrasi sertifikasi. “Dan aspek etika dan hukum keperawatan yang meliputi penyusunan dan penerapan kode etik profesi keperawatan dan kebijakan serta regulasi di bidang keperawatan. Artinya, dengan adanya UU Keperawatan ini, perawat bisa lebih sejahtera lagi seperti halnya guru,” ujarnya. (don)