Jakarta (beritasatu.com) – Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menolak secara tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan (UUTK) oleh DPR RI. Penolakan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (15/9).


“Pembahasan RUU Tenaga Kesehatan yang diinisiasi pemerintah ini, tidak melibatkan organisasi profesi, dan seakan-seakan dibenturkan dengan kepentingan lain,” ujar Ketua PDUI Abraham Andi Fatlan Patarai.

Abraham menambahkan, UUTK ini diprediksi bisa menimbulkan disharmoni antara pihak tenaga kesehatan di tingkat pelayanan primer. Abraham pun mempertanyakan langkah DPR dan pemerintah yang seakan-akan memaksakan agar UU disahkan.

“Ada apa di balik semua ini? Kenapa buru-buru di ujung periode? Dua minggu menjelang berakhirnya anggota DPR periode ini, harus disahkan. Ada apa ini? Kami akan melakukan upaya hukum secara konstitusional bila ini tetap disahkan. Kami akan mengupayakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Abraham.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka meminta DPR dan pemerintah berpikir matang menyikapi UU ini.

“Ini bukan hanya kepentingan profesi dokter semata, tetapi menyangkut semua profesi yang ada di kesehatan. Semua tahu, tahun depan kita sudah dipaksa masuk ke pasar ASEAN, dan tenaga kesehatan menjadi salah satu yang ‘dipasarbebaskan’. UU ini kami harapkan bisa berbicara proteksi yang mendalam,” ungkap Rieke.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap RUU ini dibicarakan mendalam dengan pemerintah. Hal ini untuk mewujudkan UU yang memuat proteksi yang komprehensif bagi tenaga kesehatan Indonesia.

“Saya mohon, kalau ada waktu, ada perbaikan yang mendalam di RUU ini. Kami masih bisa melanjutkan pada periode mendatang dan kami minta pembahasan UU ini menjadi prioritas prolegnas tahun pertama,” kata Rieke.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/NAD

Sumber: http://www.beritasatu.com/kesehatan/209975

{module [153]}