Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlangsung mulai 1 Januari 2014.Bersamaan dengan implementasi program, diterbitkan pula peraturan-peraturan baru yangmengatur tentang kepesertaan dan pelayanan kesehatan. Ketiakpahaman berbagai pihakdalam implementasi peraturan ini menimbulkan masalah di lapangan. Alasan inilah yangmendorong BPJS Kesehatan Divisi Regional VII wilayah Jawa Timur menyelenggarakanpertemuan di Hotel Shangri-La Surabaya pada Rabu 17 Desember 2014.

Pertemuan Fasilitas Kesehatan dan Tim Teknis TKMKB dalam Rangka Sosialisasi Kebijakandan Pemahaman bersama Pelaksanaan Program JKN Tahun 2014 BPJS Kesehatan DivisiRegional Jawa Timur adalah bertujuan salah satunya untuk menjalin komunikasi dankoordinasi yang baik pada lintas sektor untuk pelayanan kesehatan. Dalam pertemuan inidilakukan juga sosialisasi peraturan baru, baik peraturan kepesertaan dan pelayanankesehatan. Diharapkan setelah terselenggaranya pertemuan ini, terjalin pemahaman bersamadalam pelayanan kesehatan program JKN. Pertemuan ini dihadiri oleh 202 orang dari 202 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, 162 orangtim teknis TKMKB BPJS, Kepala Divisi Regional Jawa Timur, Kepala Departemen MPKDivre Jatim, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan Divre Jatim, dan stafMPK Divre Jatim. Narasumber pertemuan ini terdiri dari 5 orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Akademisi (PKMK FK UGM),NCC, dan BPJS Kesehatan Divre Jatim.

Seminar setengah hari ini berlangsung seru terutama pada saat penyampaian materi olehperwakilan NCC dan akademisi. dr. I Dewa Gede Basudewa, dari NCC membawakan materitentang Tarif INA – CBG pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional 2014. MenurutBasudewa, pemicu biaya rumah sakit terdiri dari farmasi, teknologi, lama perawatan, danbiaya SDM. Di era JKN ini, sistem pembayaran berubah dari fee for services menjadi tarifpaket (INA CBGs). Sistem INA CBGs merupakan pengelompokan atau pengklasifikasianpasien dalam satu episode pelayanan yang dikaitkan dengan biaya pelayanan. Perubahan inidiakui Basudewa membawa ketidaknyamanan bagi beberapa rumah sakit. Untuk ituBasudewa menyarankan agar rumah sakit beradaptasi terhadap perubahan dengan cara melakukan efisiensi sambil tetap memberi pelayanan yang bermutu terhadap pasien. Mutudan kecepatan proses klaim juga perlu ditingkatkan.

Narasumber dari kalangan akademisi adalah drg. Puti Aulia Rahma, MPH dari PusatKebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM yang menyampaikan materitentang Potensi Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit. Puti memaparkan hasil penelitianpotensi fraud yang dilakukan di 7 rumah sakit besar di Indonesia. Penyebab munculnyaberbagai potensi fraud di rumah-rumah sakit di Indonesia adalah: kesalahan ditingkatkebijakan nasional, tidak ada aturan dan pengawasan yang jelas, persepsi klinisi mengenaitarif yang terlalu rendah, inisiasi dari manajemen rumah sakit, serta pemahaman rendahtentang fraud dan kemampuan manajemen yang kurang baik dalam mengelola keuangan rumah sakit. Untuk mengatasi kemungkinan fraud yang muncul, rumah sakit perlumelaksanakan upaya-upaya pemberantasan fraud yang dimulai dengan upaya pencegahan,deteksi dini, hingga penindakan. Dalam upaya pemberantasan fraud, rumah sakit dapatbekerja sama dengan SPI, BPJS, PERSI, ARSADA, hingga lembaga independen.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH