Tubasmedia.com – Sambutan masyarakat terhadap program pemerintah, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dimulai awal Januari 2014, luar biasa. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga akhir Agustus 2014 sudah terdaftar 127 juta peserta JKN. Jumlah itu melampaui target 2014, sebanyak 121,6 juta orang.


Banyak warga yang bersedia antre di kantor BPJS Kesehatan pada pukul 06.00 untuk menyerahkan formulir, supaya pada hari itu juga dapat mengantongi kartu kepesertaan. Kita perlu mengapresiasi mudahnya menjadi peserta program JKN. Tinggal mengisi dan menyerahkan formulir, serta membayar premi (tarif) pertama, sesuai kelas rawat inap yang diinginkan, beres sudah. Bisa pula melalui online. Tinggal “klik” www.bpjs-kesehatan.go.id. Tidak ada biaya. Persayaratan pun tergolong mudah, cukup fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP peserta, dan 1 lembar pasfoto ukuran 3×4.

JKN adalah program nasional, bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Payung hukum program yang dimulai 2014 itu, sudah terbit pada 2011, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Kesehatan. Penyelenggara JKN, yakni BPJS Kesehatan, juga dipayungi oleh undang-undang. Dengan begitu jelas, pemerintah mesti melaksanakan UU tersebut. Termasuk, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta.

Belakangan ini muncul keluhan kalangan peserta menyangkut pelayanan di rumah sakit rujukan, yang jadi mitra BPJS. Masalah kurangnya tempat tidur dan pengadaan obat-obatan kita catat sebagai keluhan yang disuarakan media massa. Sebenarnya dapat dipahami, mengapa keluhan sampai muncul, karena jumlah penduduk yang berobat meningkat pesat. Adanya jaminan berupa kartu BPJS Kesehatan, mendorong banyak peserta lebih dini memeriksakan kesehatan. Itu berarti kesadaran untuk hidup sehat meningkat.

Meningkatnya jumlah peserta JKN yang meminta pelayanan dari fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama (puskesmas dan atau klinik) maupun tingkat rujukan (rumah sakit), pasti menambah beban fasilitas kesehatan. Apalagi, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baru sekitar 1.574. Jumlah itu masih jauh dari kurang.

Oleh karena itu, kita mendorong BPJS Kesehatan untuk tidak henti-hentinya berupaya meningkatkan jumlah rumah sakit, terutama swasta, sebagai mitra JKN. Tentu dengan penetapan tarif yang dapat diterima RS swasta. Kita pun berharap JKN diintegrasikan dengan Kartu Sehat Indonesia, yang digagas oleh pemerintah baru, nanti.

Pembicaraan tentang itu sudah dimulai BPJS Kesehatan dengan Tim Transisi Jokowi – Jusuf Kalla. Selain itu, rumah sakit yang sudah jadi mitra BPJS diharapkan terus meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatannya, terutama tempat tidur, demi rakyat banyak. ***

Sumber: http://www.tubasmedia.com/berita/harapan-pada-jkn/

{module [153]}