[tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal’]

WAKTU

KEGIATAN

NARASUMBER

08:00 – 08:30

Ice breaking

08:30 – 10:30

Pengenalan Instrumen Pencegahan Fraud untuk Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan: Utilization Review Data Pelayanan Puskesmas

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdcHlZRFdiVUFkZHM/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=7u6o8DSQPKY”] play Video [/button]

10:30 – 12:00

Manajemen Pengelolaan Keuangan Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdTGNueF9sNlpmS00/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=9UBDieIk4EY”] play Video [/button]

12:00 – 13:00

ISHOMA

13:00 – 14:00

Penyusunan rencana aksi pencegahan fraud layanan kesehatan (implementasi Permenkes 36 tahun 2015)

dr. Hanevi Djasri, MARS atau drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdczlMREZxS3RocE0/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=kjFFNbd1BZ0&feature=youtu.be”] play Video [/button]

14:00 – 14:20

Post Test

14:20 – 15:00

Paparan Rencana Tindak lanjut Pencegahan korupsi di bidang Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Dihadiri Kepala-Kepala SKPD/Stakeholder Terkait sektor pelayanan kesehatan & Pejabat Pemerintah Kota

15:00 – 16:00

  • Sambutan dari Pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta
  • Sambutan dari KPK
  • Penandatangan Rencana Aksi bersama: Pencegahan Korupsi di bidang Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta

 

[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]

Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Pengembangan Kapasitas Pengelola

6 Agustus 2015

6ags1

Hari ketiga kegiatan dialog dan pelatihan “Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Pengembangan Kapasitas Pengelola” lebih fokus untuk membantu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta menyusun rencana aksi pencegahan fraud di FKTP. Seluruh materi yang dipaparkan hari ketiga banyak membahas upaya-upaya yang dapat dirumuskan sebagai rencana aksi yang akan disepakati bersama.

Salah satu penyebab munculnya fraud layanan kesehatan adalah kurang pahamnya pelaku terhadap aturan yang berlaku. Dalam sektor pelayanan primer, misalnya adalah aturan dalam hal penggunaan dana kapitasi. Pengelolaan dana kapitasi sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pemahaman masih terjadi. Beberapa FKTP masih menggunakan dana kapitasi untuk memberangkatkan staf mengikuti kegiatan seminar di luar kota. Ada juga yang menggunakan dana tersebut untuk membeli peralatan kantor seperti laptop. Semua pemanfaatan dana ini tidak sesuai amanat Perpres 32 tahun 2014. Bila dibiarkan terus maka dapat berpotensi memicu timbulnya fraud layanan kesehatan.

Untuk mendeteksi dan melakukan respon awal terkait potensi fraud di layanan primer, Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK menekankan pentingnya melakukan review utilisasi. Review utilisasi merupakan bagian dari manajemen utilisasi yang bertujuan mengkaji, menganalisis, efektivitas, efisiensi, dan mutu pemanfaatan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan review utilisasi, sumber data yang dapat digunakan adalah data utilisasi, data rujukan, data pembayaran klaim, data kepesertaan, dan data keuangan. Rasio utilisasi yang normal sesuai standar Kemenkes adalah 15-20% sedangkan rasio rujukan adalah 12-15%.

Poin penting dari pelaksanaan review utilisasi ini adalah adanya pembentukan rencana aksi setelah diketahui potensi fraud yang terjadi di puskesmas. Rencana aksi inilah yang harus disusun oleh dinas kesehatan kabupaten. Misalnya, bila hasil review utilisasi menunjukkan adanya rasio rujukan berbeda dari rentang standar, maka dinas kesehatan sudah harus pasang radar. Bila rasio rujukan rendah, maka perlu diperhatikan penyebab pasien enggan berobat ke puskesmas. “Apakah mutu pelayanan puskesmasnya buruk atau jam bukanya yang terlalu siang, atau dokternya yang sering ikut pelatihan jadi tidak ada di tempat,” terang narasumber dari PKMK FK UGM ini. Bila hasil review utilisasi menunjukkan rasio rujukan yang melebihi rentang standar, dinas kesehatan perlu curiga adanya upaya puskesmas merujuk kasus-kasus yang seharusnya bisa ditangani.

Rencana aksi yang disusun oleh dinas kesehatan ini juga mempengaruhi kinerja dan perencanaan puskesmas. “Konsep perencanaan puskesmas yang utama adalah Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan” tutur Faozi Kurniawan, SE., Akt, M.Kes. Pembicara kedua pada sesi hari ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perencanaan puskesmas karena masih terdapat definisi operasional yang belum detil yang dapat menimbulkan pelanggaran. Perencanaan puskesmas yang baik juga membutuhkan banyak data. “Namun banyak data yang kurang seragam sehingga data-data dari UKM ini perlu kita seragamkan integrasinya”, tambah Faozi.

Masukan-masukan narasumber dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melengkapi rencana aksi program pencegahan fraud. Rencana aksi ini berisi sembilan aspek pencegahan korupsi layanan kesehatan seperti regulasi, SDM, sarana prasarana, pelayanan publik, proses tata laksana, dana, pengawasan, kepesertaan, dan komunikasi. Rencana aksi yang dituangkan dalam bentuk Deklarasi Daerah Jogja Sehat Berintegritas ini ditandatangani oleh inpektur inspektorat, kepala dinas kesehatan kota Yogyakarta, dan diketahui oleh walikota Yogyakarta di akhir acara.

Reporter: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

[/tab_item][/tabs]