JAKARTA, KOMPAS.com – Meski berada pada ujung tombak layanan kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak dilibatkan dalam penentuan besaran iuran jaminan kesehatan. Ini membuat nilai nominal sebesar Rp 22.000 per warga miskin atau sekitar Rp 26,4 triliun, jauh memenuhi harapan standar layanan medis.
“IDI menilai mutu kualitas pelayanan kesehatan akan tercapai, apabila pembiayaan/premi jaminan kesehatan tersebut memadai, sesuai nilai keekonomian dan profesionalitas tenaga kesehatan,” kata Slamet Budiarto, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar IDI, Selasa (4/9/2012) di Jakarta.
Namun sayangnya, dalam menentukan premi jaminan kesehatan, pemerintah kurang memerhatikan unsur kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu, tak heran, keputusan besaran iuran pemerintah bagi warga miskin hanya senilai Rp 22.000.
“IDI prihatin dalam penentuan premi tersebut, serta dalam pembahasan pelaksanaan UU BPJS, IDI kurang dilibatkan dan tidak didengar pendapatnya, bahkan cenderung ditinggalkan. Padahal ujung tombak pelayanan kesehatan adalah dokter,” ucap Slamet.
Karena tak dilibatkan, faktor kualitas layanan medis, diduga tidak menjadi pertimbangan pemerintah. Slamet mengkhawatirkan hal ini akan berdampak pada pelayanan medis yang kurang baik. Akhirnya, masyarakat yang akan dirugikan.