Jakarta (beritasatu.com)  – 137 Rumah Sakit di Indonesia sudah menggunakan sistem pembayaran yang modern, merata, dan adil. INA CBGs merupakan lanjutan dari INA DRG yang pernah dijalankan oleh beberapa rumah sakit pemerintah pada awal dimulainya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan. Teorinya, sistem INA CBGs ini dapat mendorong efisiensi rumah sakit dalam melayani pasiennya.


“INA CBGs ini akan mengoptimalkan kebutuhan pasien. Apa yang paling efisien itu yang akan dilakukan,” jelas Bambang Wibowo, ketua NCC pada diskusi terbuka di media center BPJS, di Jakarta, Kamis (6/2).

INA CBGs sendiri, kata Bambang, sudah dirumuskan sejak tahun 2006. Pada tahun 2008 sistem Casemix INA CBGs diimplementasikan di 15 Rumah Sakit pemerintah. Saat itu, standart tarifnya disebut dengan tarif 1.

Kemudian pada Januari 2009, sistem pembayaran ini merambah ke seluruh PPK Jamkesmas. Oktober 2010, sistem case mix ini berubah nama dari INA DRG menjadi INA CBGs.

“Tahun lalu, dirumuskan penetapan tarif 2, hingga Januari 2014 kemarin, tarif yang diterapkan oleh sistem INA CBGs dirangkum dari 6.000.000 data dari 137 rumah sakit se-Indonesia,” jelasnya

Dengan pemeberlakuan sistem pembayaran seperti ini, kata Bambang, diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang efisien namun tetap optimal. Hal tersebut dikarenakan, jika dibandingkan dengan sistem pembayaran pelayanan yang sebelumnya, fee for service, kuasa rumah sakit sangat lah besar dalam menentukan besaran biaya yang diberikan kepada pasien.

“Hal tersebut terjadi karena adanya supplier induced demand, dimana konsentrasi utama rumah sakit adalah memaksimalkan sumber daya yang ada kepada pasien, yang sebetulnya tidak memerlukan hal-hal demikian,” tambahnya.

Menurutnya, sistem pembayaran fee for service sangatlah merugikan bagi pasien. Sistem ini memberikan kebebasan kepada rumah sakit untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Dengan INA CBGs ini, nantinya standart mutu pelayanan akan dibuat, sehingga setiap rumah sakit yang menggunakan sistem ini memiliki tarif yang hampir sama satu sama lainnya.

“Jadi masyarakat dan pihak pembayar biaya kesehatan memiliki acuan yang jelas mengenai tarif dari pelayanan kesehatan,” tukasnya.

Penulis: Meissa Putri/FER

Sumber: http://www.beritasatu.com/kesehatan/169856

{module [153]}