Okezone.com – Untuk mendukung mutu pelayanan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibutuhkan ketersedian sarana dan prasarana, ketersediaan biaya dan SDM. Namun, ada hal lain yang diperlukan untuk mendukung mutu pelayanan pada JKN. Apakah itu?


Menurut Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Zaenal Abidin, Mkes, MHKes, mutu pelayanan kesehatan itu akan baik jika regulasinya ada. Ia mengatakan bahwa salah satu contoh regulasi adalah tentang perlindungan dokter.

“Kalau misalkan dokter melakukan suatu tindakan medis, selama dokter itu menjalankan dengan baik, tentu harus tegas bahwa itu tidak boleh dipidanakan. Itu akan memberikan kenyamanan bagi dokter,“ujar Dr. Zaenal kepada Okezone secara eksklusif di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2014.

Kemudian, Dr. Zaenal mengatakan bahwa regulasi tentang biaya, atau regulasi apa pun yang dianggap bisa mendukung dalam praktik dokter yang baik nanti harus ada. Selain itu, ia menuturkan bahwa mutu yang baik tersebut harus kita ciptakan.

“Kalau ada yang menghambat, tentu harus segera dievaluasi dan direvisi regulasi itu. Artinya, jangan bertahan sampai 1 atau 2 tahun baru direvisi, sementara ini sudah jelas-jelas dapat menghambat program nasional ini,”jelasnya.

Menurut Dr. Zaenal, hal tersebut harus dipersigap untuk memperbaiki regulasi. Ia mengatakan bahwa tidak perlu pemerintah misalnya kaku atau malu kalau ada peraturan yang baru dibuat namun sudah banyak orang yang meminta untuk direvisi karena menghambat.

“Karena saya melihat kemarin perpres belum berjalan presiden langsung revisi, itu sikap ksatria seorang presiden. Sebelum masyarakat berteriak, langsung ditarik dan mungkin banyak peraturan-peraturan nanti yang dianggap tidak mendukung atau menghambat, maka segera diperbaiki,”tandasnya. (ind)

Sumber : http://health.okezone.com/read/2014/

{module [153]}