Jakarta (Inilah.com) – Rumah sakit dituntut mempunyai badan hukum dalam menjalankan fungsinya melayani kebutuhan masyarakat. Hal ini untuk menjamin pelayanan yang diberikan dapat optimal mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi.


“Kompleksitas permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perubahan paradigma pengelolaan rumah sakit, membutuhkan bentuk hukum rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, yang berbentuk badan hukum yang dikelola secara profesional dan berfokus hanya pada kegiatan usaha perumahsakitan,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Medico Legal, Budi Sampurna, memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Rumah Sakit di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Budi mengatakan, pengelolaan rumah sakit yang profesional dan berfokus pada kegiatan usaha perumahsakitan mengandung arti penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan klinik yang baik.

“Sehingga, penggelolaan rumah sakit tidak dapat dilepaskan dari kehendak untuk terwujudnya berbagai prinsip tersebut,” terangnya.

Budi menambahkan, terdapatnya badan hukum rumah sakit memiliki urgensi agar rumah sakit tidak hanya memfokuskan diri dalam pemberian pelayanan kesehatan semata dan diwajibkan mempunyai izin beroperasi. “Tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien,” katanya.

“Pemberian izin rumah sakit merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan pendirian dan pengelolaan rumah sakit swasta, agar dapat mewujudkan asas-asas hukum rumah sakit, tujuan rumah sakit, tugas rumah sakit, dan fungsi rumah sakit,” tandasnya. [mvi]

Sumber : nasional.inilah.com

{module [153]}