Jakarta (Metrotvnews.com) : Pemerintah diminta menghidupkan kembali wacana peradilan khusus profesi kedokteran supaya keputusan yang diambil bisa lebih adil bagi dokter dan pasien.


Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta membuat standar layanan medis nasional.

Pendapat itu disampaikan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin dan Ketua IDI Yogyakarta Bambang Suryono, Minggu (1/12).

Namun, Kemenkes menolak wacana peradilan khusus itu dengan alasan perlu infrastruktur dan sumber daya manusia yang besar.

“Wacana peradilan itu sejatinya sempat dimasukkan ke RUU UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tetapi dihapus karena diprotes para dokter,” kata Bambang.

Menurutnya, peradilan khusus profesi kedokteran itu penting karena pihak terkait yang terlibat di dalam sidang akan dilatih untuk memahami seluk-beluk dunia kedokteran sehingga keputusan yang diambil lebih adil bagi dokter dan pasien.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Mediko Legal Budi Sampurna mengatakan peradilan khusus itu tidak perlu karena wadah yang menyangkut sengketa layanan medis sudah ada, yakni di Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Selain itu, lanjutnya, infrastruktur peradilan profesi dokter sangat mahal. Itu harus dibuat di setiap kabupaten/kota.

“Belum lagi harus melatih hakim, jaksa, dan aparat hukum lainnya agar mereka memahami prosedur dan risiko medis dalam dunia kedokteran,” tambah Budi.

Ketua MKDKI Ali Baziad mengimbau masyarakat agar jangan ragu menyelesaikan seng keta layanan medis di MKDKI. Menurutnya, dalam delapan tahun terakhir sudah banyak dokter diberi sanksi.

“Dari 193 pengaduan dugaan malapraktik, 34 dokter teradu sudah diberi sanksi tertulis, 6 diwajibkan mengikuti program pendidikan kembali, dan 27 dokter direkomendasikan untuk dicabut surat izin praktiknya,” tambahnya. (Cornelius Eko)

Editor: Basuki Eka Purnama

Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013

{module [153]}