Menteri Kesehatan Nila Moeloek menandatangani prasasti keberhasilanSanur – Kementerian Kesehatan (Kemkes) menargetkan sebanyak 6.000 puskesmas memenuhi standar pelayanan dan terakreditasi hingga 2019. Untuk penguatan fasilitas kesehatan primer ini, termasuk perbaikan puskesmas yang rusak, Kemkes mengusulkan anggaran Rp 654 miliar melalui mekanisme Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp 1,6 triliun dalam APBN-P.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Moeloek, di sela-sela hari pertama Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Regional Tengah, di Sanur, Bali, Senin (16/2). Menurut Nila, banyak fasilitas puskesmas yang memerlukan perbaikan karena rusak berat dan sedang. Sejak tahun 2012 sampai 2014, telah dilakukan upaya pemenuhan baik melalui DAK maupun Tugas Pembantuan.

“Penguatan pelayanan kesehatan ini ditujukan untuk mempersiapkan kesiapan melayani pasien dengan baik di faskes tingkat pertama maupun rujukan. Targetnya 6.000 puskesmas memenuhi standar sesuai Permenkes. Lalu, terbentuknya 184 rumah sakit rujukan regional dan 14 rujukan nasional hingga tahun 2019,” kata Menkes.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemkes, Prof Akmal Taher, menambahkan, penguatan fasilitas puskesmas juga dilakukan melalui akreditasi. Akreditasi puskesmas ini sangat diperlukan, utamanya untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Untuk mencapai hal itu, tahap pertama yang dilakukan Kemkes adalah mencapai delapan standarisasi puskesmas berdasarkan Permenkes 75/2014, lalu disusul persiapan akreditasi. Kemkes menargetkan sebanyak 5.600 dari total 9.500 puskesmas di seluruh Indonesia sudah harus terakreditasi di tahun 2019. Puskesmas di 140-an kabupaten kota akan menjadi prioritas akreditasi di tahap pertama.

“Minimal satu kecamatan harus memiliki dua puskesmas yang terakreditasi. Pada tahap pertama tahun ini, Kemkes menargetkan akreditasi untuk 300 lebih puskesmas,” kata Taher.

Taher mengatakan, ke depan proses akreditasi puskesmas ini tidak sentralistik atau dilakukan sendiri oleh Kemkes. Diharapkan begitu beberapa puskesmas uji coba ini terakreditasi, proses akreditasi selanjutnya harus dilakukan sendiri oleh daerah. Kemkes akan memberikan kewenangan kepada provinsi untuk melakukan proses akreditasi. Hal ini sesuai UU Pemda, yang menyebutkan bahwa sertifikasi dan akreditasi merupakan kewenangan Kemkes, tetapi dalam pelaksanaannya wewenang itu bisa dilimpahkan kepada provinsi.

“Semua standar dan parameter ada di Kemkes, tapi kita bisa memberikan kewenangan ini kepada provinsi. Hanya dengan ini kita bisa mencapai jumlah puskesmas yang begitu banyak.

Menkes lebih lanjut mengatakan, Rakerkesnas ini bertujuan untuk koordinasi dan komunikasi secara efektif antara pusat dan daerah. Terdapat kesamaan persepsi pemerintah pusat dan daerah untuk terselenggarannya pembangunan kesehatan secara bersinergi.

“Ini merupakan Rakerkernas pertama di Kabinet Kerja sekarang. Diharapkan kita bisa sepakati tindak lanjut yang diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan di daerah,” kata Menkes.

Kapasitas layanan kesehatan
Rakerkesnas Regional Tengah yang mengangkat tema “Pembangunan Kesehatan dari Pinggir ke Tengah Sesuai Semangat Nawa Cita” ini berlangsung selama 15-18 Februari. Dihadiri kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit dari 10 provinsi di Regional Tengah, yaitu Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali sebagai ruan rumah. Rakerkesnas selanjutnya menyusul untuk wilayah regional barat di Batam dan regional timur di Makassar.

Persoalan kapasitas fasilitas layanan kesehatan, khususnya puskesmas, menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam Rakerkesnas kali ini. Di samping juga soal penguatan faskes dan tenaga kesehatan di Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di 2015, dan nasib pelayanan kesehatan di daerah apabila dokter berstatus Pegawai Tidak Tetap ( PTT) berakhir masa tugasnya.

Namun, isu yang paling banyak mengemuka di pertemuan ini adalah menyangkut pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari lebih rendahnya kapitasi di puskesmas dengan jumlah tenaga kesehatan sedikit, pengalihan pasien peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari puskesmas ke klinik swasta oleh oknum dokter, keterlambatan BPJS Kesehatan membayar klaim untuk pelayanan kanker di rumah sakit, hingga masa tunggu atau aktivasi kartu peserta yang mencapai satu minggu, bahkan pemerintah berencana akan mengundurkannya hingga 1-3 bulan

sumber http://www.beritasatu.com/

{module[153]}