Kompas.com – Visi, misi, dan program calon presiden dan wakil presiden tentang kesehatan masih berkutat pada persoalan hilir, khususnya pengobatan gratis. Namun, niat yang kuat itu seperti terlepas dari persoalan riil
kesehatan bangsa yang masih dihadapi hingga kini.


”Sah-sah saja menjanjikan pengobatan gratis untuk alat jualan menarik pemilih asal tetap perhatikan undang-undang,” kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang juga Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan UI Hasbullah Thabrany. Pada UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebut kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai 2014 ditandai pembayaran iuran. Khusus kelompok masyarakat miskin, iuran ditanggung pemerintah.

Selain berbenturan dengan UU, penggratisan biaya kesehatan dipastikan sulit karena keterbatasan keuangan negara. Dengan iuran Rp 19.225 bagi penerima bantuan iuran JKN butuh tarik ulur panjang. Kecilnya iuran membuat tenaga dan fasilitas kesehatan dibayar murah. Imbasnya, kualitas layanan rendah. Masyarakat juga yang harus menanggungnya. ”Program kesehatan gratis boleh, tapi jangan asal-asalan,” katanya.


Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada yang juga anggota Dewan Penyantun Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan UGM, Laksono Trisnantoro, mengingatkan pentingnya pemerataan tenaga dan fasilitas kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkeadilan.

Hingga kini, 20 persen desa tanpa bidan, 25 persen puskesmas tanpa dokter, dan sejumlah provinsi tanpa dokter spesialis tertentu, termasuk spesialis dasar. Di Jawa, rasio dokter dengan penduduk terlalu kecil yang memaksa dokter kerja lebih keras.

Buruknya layanan kesehatan berdampak pada buruknya sejumlah indikator kesehatan masyarakat, seperti tingginya angka kematian ibu, melonjaknya jumlah penduduk usia produktif dengan penyakit degeneratif, hingga stagnannya target program keluarga berencana.

Kondisi itu tak lepas dari kecilnya anggaran kesehatan Indonesia. UU No 36/2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji hingga kini belum dilaksanakan.

Indonesia terkecil

Dibanding negara-negara berpendapatan menengah, anggaran kesehatan Indonesia paling kecil. Bank Dunia mencatat belanja kesehatan per kapita Indonesia pada 2012 hanya 108 dollar AS. Bandingkan dengan Malaysia sebesar 410 dollar, Thailand 215 dollar, dan Tiongkok 322 dollar. Laksono menambahkan, ”Pemerintah juga perlu fokus pada upaya promosi dan pencegahan penyakit agar beban biaya kesehatan tak membengkak.”

Tanpa itu, biaya kesehatan akan terus membengkak dan membebani keuangan negara. Oleh karena itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Adang Bachtiar mengatakan, presiden dan wakil presiden lima tahun ke depan wajib menciptakan kelompok produktif sehat menyongsong bonus demografi 2015-2040, sebuah kesempatan sekali seumur hidup bangsa untuk melompat menjadi negara maju.


”Rendahnya produktivitas penduduk usia produktif bisa menjadikan bonus demografi sebagai bencana,” katanya. Organisasi Kesehatan Dunia mendefinisikan kesehatan secara luas, baik itu kesehatan fisik, mental, maupun sosial. Namun, Indonesia hingga kini kurang memperhatikan tumbuh kembang anak bangsa untuk siap menjadi kelompok produktif berkualitas. Lebih dari sepertiga anak balita bertubuh pendek sebagai manifestasi kurang gizi sejak janin dan berimplikasi pada rendahnya kemampuan
berpikir. Di sekolah, mereka diserbu aneka jajanan mengandung pewarna dan pengawet. Saat remaja, giliran ancaman obat-obatan terlarang, alkohol, hingga pornografi.


Semua itu meningkatkan risiko kesehatan anak muda yang nantinya akan menjadi tulang punggung bangsa. Untuk itu, Adang mengingatkan pemerintah ke depan fokus menyelesaikan target Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) 2015 yang akan dilanjutkan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007632285

{module [153]}