Peredaran vaksin palsu yang baru-baru ini diungkap kepolisian tentu mengkhawatirkan orangtua yang memiliki anak bayi dan balita. Lantas bagaimana jalan keluarnya?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tidak terlalu takut dengan keamanan vaksin. Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan fasilitas kesehatan mana saja yang menggunakan vaksin palsu dan berapa anak yang sudah mendapatkannya.
Maura Linda Sitanggang, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes menyampaikan alasan mengapa orangtua tidak perlu khawatir.
- Vaksin untuk imunisasi di Posyandu, Puskesmas, dan Rumah Sakit Pemerintah, disediakan pemerintah yang didapatkan langsung dari produsen dan distributor resmi. Jadi vaksin dijamin asli, manfaat dan keamanannya.
- Vaksin untuk imunisasi dasar lengkap, diantaranya Hepatitis B, DPT, Polio, Campak, BCG, pengadaannya oleh pemerintah dan didistribusikan ke Dinkes hingga ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi dijamin asli, manfaat dan keamanannya.
- Untuk imunisasi dasar misalnya Vaksin BCG, Hepatitis B, DPT, Polio dan Campak, pengadaan vaksin didasarkan pada Formas dan e-catalog dari produsen dan distributor resmi, jadi asli dan aman.
- Ikuti program imunisasi ulang seperti DPT, Polio, Campak. Tanpa adanya vaksin palsu, imunisasi ini disarankan (harus) diulang. Jadi bagi yang khawatir, ikut saja imunisasi ini di Posyandu dan Puskesmas.
- Diduga peredaran vaksin palsu tidak lebih dari satu persen di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Ini relatif kecil secara jumlah vaksin yang beredar dan wilayah sebarannya.
- Isi vaksin palsu itu campuran antara cairan infus dan gentacimin (obat antibiotik) dan setiap imunisasi dosisnya 0,5 cc. Dilihat dari isi dan jumlah dosisnya, vaksin palsu dampaknya relatif tidak membahayakan.
- Karena vaksin palsu dibuat dengan cara yang tidak baik, maka kemungkinan timbulkan infeksi. Gejala infeksi ini bisa dilihat tidak lama setelah diimunisasikan.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut menelusuri keberadaan vaksin palsu. Penelusuran dilakukan di sarana produksi, distribusi, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kita sudah kirim edaran di 31 balai POM di seluruh Indonesia untuk menelusuri di seluruh pelayanan kesehatan,” ujar Togi Junice Hutadjulu, Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik BPOM.
Togi mengatakan, selama ini sistem pengawasan obat, termasuk vaksin memang sudah dilakukan sebelum beredar untuk digunakan masyarakat. BPOM melakukan evaluasi khasiat dan mutu obat-obatan.
Bahkan, untuk vaksin mendapat perlakuan khusus, yaitu dengan melakukan pengujian tiap batch, kemudian pengujian post market.
“Kalau ditemukan kecurigaan kami minta untuk diamankan dan dilakukan pengujian,” kata Togi.
Jika ada vaksin palsu, tentu tidak mendapat izin edar dari BPOM. Namun, seperti halnya pelabelan obat palsu, izin edar pun bisa dipalsukan. Untuk itu, perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana vaksin palsu bisa sampai ke pelayanan kesehatan.
Ditambahkan Maura Linda Sitanggang bahwa mayoritas vaksin dari pemerintah dibeli di produsen resmi dan distributor resmi dengan pengawasan ketat.
Bagaimana Memastikan?
Terungkapnya kasus vaksin palsu, jangan jadi alasan orangtua tidak memenuhi hak anak mendapat imunisasi. Untuk memastikan anak mendapat vaksin asli, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Bhakti Pulungan, SpA (K) mengimbau orangtua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan resmi.
Fasilitas kesehatan resmi milik pemerintah, seperti rumah sakit dan puskesmas tentu menyediakan vaksin yang berasal dari produsen dan distributor resmi.
“Jangan ragu-ragu vaksin, datang ke fasilitas kesehatan resmi,” kata Aman.
Seluruh dokter anak, lanjutnya, di tempat praktik masing-masing juga telah diminta untuk memastikan asal produksi vaksin.
Menanggapi hal itu, Togi Hutadjulu mengatakan, vaksin asli dan palsu memang sulit dibedakan dengan kasat mata.
“Orangtua maupun dokter, sepertinya sulit untuk membedakan secara langsung yang mana vaksin asli dan palsu. Yang bisa memastikan adalah uji laboratorium,” ujarnya.
Selain itu, orangtua juga bisa menanyakan langsung kepada pihak layanan fasilitas kesehatan, dari mana asal produksi vaksin yang digunakan.
BPOM sendiri sejauh ini mengaku selalu melakukan pengawasan vaksin sebelum diedarkan ke masyarakat. san/pur/R-1
Keuntungan Ekonomi
Pemberian vaksin merupakan program imunisasi nasional oleh pemerintah. Tujuannya untuk mencegah anak terkena infeksi berat.
Vaksin disediakan pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.
Kemenkes pun mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, maupun swasta melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi.
Kemudian melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku, sehingga dapat dilakukan penelusuran balik.
IDAI memastikan vaksin yang dipakai IDAI berasal dari sumber yang benar. Vaksin yang diberikan di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit, aman digunakan dan bisa diperoleh secara gratis.
Aman Pulungan menambahkan, munculnya kasus vaksin palsu bukan karena tak ada vaksin di lapangan. Vaksin dipalsukan untuk mendapat keuntungan ekonomi.
“Jika warga curiga anak balitanya diberi vaksin palsu, bisa melapor ke dokter anak terdekat agar diobservasi dampak akibat vaksin palsu itu. Efeknya bergantung materi di vaksin palsu itu,” ujarnya.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, Elizabeth Jane Soepardi mengatakan, belum ada laporan kejadian akibat vaksin palsu. Anak balita yang diberi vaksin palsu akan diobservasi dan diberi vaksin yang benar agar terlindungi dari penyakit tertentu.
“Vaksin yang dipalsukan ialah imunisasi dasar wajib yang sebenarnya gratis dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah. Fasilitas kesehatan swasta mendapatkan vaksin gratis dari dinas kesehatan,” ujarnya.
Menindaklanjuti kasus vaksin palsu, BPOM memeriksa fasilitas kesehatan untuk menelusuri kemungkinan penggunaan vaksin palsu. Sasaran utamanya, klinik swasta kecil yang belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. san/pur/R-1
Sumber: http://www.koran-jakarta.com
{module[153]}