Terkait fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa menanggapinya santai. Menurutnya bukan haram tapi kualitas pelayanannya perlu ditingkatkan.
“Kalau dibaca bukan haram tapi BPJS harus meningkatkan kualitas layanan, jika tidak ada kontrak agar dibuatkan kontraknya. Peserta BPJS mandiri mendatangai kontrak, sedangkan untuk yang mendapatkan KIS, iuran dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya, Minggu (02/08/2015).
Masih kata Khofifah, sehingga yang melakukan kontrak yakni Mensos ke BPJS sesuai Surat Keputusan (SK) Mensos yang dikirim ke Kementrian Kesehatan. Khofifah menjelaskan, kemudian Kementrian Kesehatan menyiapkan anggaran sesuai SK Mensos yang dibayarkan ke BPJS.
“BPJS itu adalah lembaga, anggarannya di Kemenkes, kartunya Indonesia sehat. KIS atau orang menyebutnya kartu BPJS untuk keluarga 25 persen kurang mampu terbawah, harapannya tahun 2016 bisa mengcover 40 persen keluarga 25 persen kurang mampu,” jelasya.(tin/ted)
Reporter : Misti P.
Sumber: http://beritajatim.com/
{module[153]}