Skalanews – Pemerintah didesak untuk segera melakukan audit dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap ketenagakerjaan (Jamsostek) dan BPJS kesehatan (Askes).
Desakan itu dilontarkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (23/3).
Dia membeberkan, BPJS tersebut sudah berubah menjadi badan hukum publik. Bukanlah berbentuk PT atau BUMN, bahkan BPJS kesehatan sudah beroperasi hampir tiga bulan dan sudah ada penyertaan modal awal dari pemerintah sebesar Rp500 miliar (yang direncanakan Rp2 triliun) untuk beroperasinya BPJS kesehatan.
“Kondisi di lapangan yang menyebabkan banyak masyarakat tidak terlayani dengan baik oleh BPJS kesehatan. Patut diduga hal ini diakibatkan karena amburadul dan tidak transparannya manajemen keuangan di BPJS kesehatan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Oleh karena itu, tegas Iqbal, perlu dilakukan audit keuangan BPJS kesehatan paling lambat awal april 2014 sudah selesai yang meliputi audit aset BPJS, jumlah iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diterima per 1 Januari 2014, posisi penyertaan modal awal Rp500 miliar, dan juga audit kinerja dan benefit dari BPJS kesehatan.
Dengan diumumkannya audit keuangan BPJS kesehatan secara terbuka kepada masyarakat, nantinya diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik kepada BPJS kesehatan dan memahami duduk persoalan yang mengakibatkan buruknya pelayanan BPJS kesehatan.
“Seperti masih adanya pasien yang ditolak berobat di rumah sakit, pembatasan jumlah dan mutu obat, serta pasien penyakit kronis datang bolak-balik ke rumah sakit hanya karena pengambilan obat yang dibuat bertahap,” ungkapnya.
Hal ini, papar Iqbal, juga diperparah dengan sistem tarif yang murah dari BPJS kesehatan kepada provider rumah sakit / klinik. Serta transfer dana PBI yang tidak langsung ke BPJS kesehatan (tapi melalui kemenkes) memperpanjang birokrasi dan membuka celah terjadinya korupsi terhadap dana PBI (penerima bantuan iuran) sebesar lebih dari Rp19 triliun rupiah per tahun.
KSPI berpendapat, calon presiden mendatang harus mempunyai kemauan dan sikap bahwa operasional dan transfer dana PBI harus langsung dibawah presiden (memangkas birokrasi),serta capres mendatang harus mempunyai kebijakan bahwa seluruh buruh, iuran jaminan kesehatannya dimasukkan dalam kelompok PBI (jadi buruh tidak perlu membayar iuran jaminan kesehatan).
“Sedangkan pengusaha tetap mempunyai kewajiban membayar iuran jamkes sebesar empat persen per bulan,” tutup Iqbal.(Deddi Bayu/buj)
Sumber: http://skalanews.com/berita/detail/
{module [153]}