Jakarta (Metrotvnews.com): Ketersediaan sarana dan prasarana layanan Keluarga Berencana (KB) di rumah sakit bakal dimasukan menjadi salah satu standar wajib akreditasi rumah sakit (RS).
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan layanan KB di RS yang sampai kini masih rendah.
“Point MDGs, khususnya penurunan angka kematian ibu melahirkan sudah masuk dalam standar akreditasi RS. Lewat point tersebut kewajiban RS menyediakan layanan KB akan jadi standar,” ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Julianto Witjaksono usai acara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Award, di Jakarta.
BKKBN sendiri, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta pada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk segera menjadikan layanan KB di RS sebagai standar baru akreditasi.
Julinato menambahkan, mewajibkan layanan KB di RS menjadi krusial lantaran dalam rentang lima tahun terakhir, layanan KB di RS tidak mengalami kenaikan berarti. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukan hanya terjadi sedikit peningkatan layanan KB di RS pemerintah dan swasta dibandingkan SDKI 2007.
Menurut SDKI, pelayanan KB di RS pemerintah hanya meningkat 0,1% dari 4,3% menjadi 4,4%. Sementara di RS swasta, juga hanya meningkat 0,1% dari 2,2%. Rendahnya pelayanan KB di RS menyebabkan tersendatnya upaya penurunan angka kematian ibu (AKI) di Tanah Air.
Berdasarkan SDKI 2012 angka kematian ibu di Indonesia meningkat menjadi 359 per 100 ribu kelahiran hidup dibanding 228 per 100 ribu pada SDKI 2007. Jumlah AKI ini semakin menjauhkan negara kita untuk mencapai target MDGs, yaitu menurunkan AKI menjadi 102 per 100 ribu pada 2015.
Peluang untuk menjaring peserta baru KB di RS dan sarana medis lainya, sambung Julianto, sejatinya cukup besar. Pertolongan persalinan yang dilakukan di sarana medis sendiri telah mengalami peningkatan dari 46% (SDKI 2007) menjadi 63% (SDKI 2012).
Hal itu berkat dirilisnya program percepatan penurunan AKI, yaitu Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menggratiskan biaya proses persalinan. Sayang, dari mereka yang mengikuti Jampersal, hanya15% yang terjaring menjadi peserta KB. Padahal dengan ber-KB risiko angka kematian akibat persalina bisa ditekan.
“Hampir 70% proses persalinan kini dilakukan di RS. Artinya akses termudah untuk menjaring peserta KB baru otomatis ada di RS.”
Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro menyetujui agar layanan KB menjadi salah satu komponen penilaian akreditasi RS.
“Ini sesuai dengan target MDGs dan biayanya pun tidak cukup besar bagi RS,” tandasnya. (Cornelius Eko Susanto)
Editor: Asnawi Khaddaf
Sumber : http://www.metrotvnews.com/
{module [153]}