JAKARTA (Seputar Indonesia)- Pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menemui titik temu soal ketentuan besaran iuran BPJS, khususnya iuran peserta yang ditanggung pemerintah atau penerima bantuan iuran (PBI).

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan IDI membicarakan ketentuan besaran iuran untuk PBI yang jumlahnya mencapai 96,4 juta jiwa.Namun, dalam pertemuan itu belum dihasilkan kesepakatan apa pun menyangkut besaran iuran PBI.


“Kita sudah melakukan pertemuan dengan pihak IDI beberapa waktu lalu, tapi belum ada titik temu mengenai besaran iuran BPJS,” ungkap Wamenkes saat dihubungi SINDOkemarin. Kendati belum menemukan kesepakatan,Wamenkes berjanji terus membangun komunikasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk dengan dokter sebagai salah satu elemen penting dalam pelaksanaan BPJS.Pihaknya juga berjanji akan melibatkan IDI dalam berbagai pertemuan guna memberikan masukan terkait persiapan pelaksanaan BPJS, termasuk penentuan besaran iuran BPJS.

“Komunikasi terus kita bangun. Kita juga undang IDI dalam rapat untuk memberikan masukan kepada pemerintah,” ujarnya. Pemerintah menetapkan besaran iuran untuk peserta PBI sebesar Rp22.202 per orang setiap bulan.Ketetapan tersebut ditentang IDI karena dianggap terlalu kecil, bahkan dapat mempengaruhi standar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS. Iuran sebesar itu juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas dan keekonomian dokter yang bertugas di klinik BPJS, khususnya yang bertugas di daerah terpencil.

Karena itu, IDI meminta iuran BPJS untuk PBI dinaikkan sebesar Rp60.000. Sementara itu,Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo menyangkal pernah membicarakan besaran iuran BPJS dengan pemerintah. Pihaknya baru melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan (Menkes) dengan harapan bisa berdialog langsung dengan pemerintah.

“ Kami berharap pemerintah mengundang IDI,” kata Prijo. Menurut dia, surat yang dikirim kepada Menkes memuat materi tentang perhitungan besaran iuran BPJS. Bagi IDI, kata Prijo, unit cost menjadi poin penting untuk dibahas dengan pemerintah sebab unit cost yang sesuai akan memberikan mutu pelayanan yang baik bagi masyarakat yang tidak mampu. Jika pemerintah tetap memaksakan iuran bagi masyarakat miskin Rp22.202, konsekuensinya pelayanan akan dibuat berbeda.“Itu kan namanya diskriminasi, masyarakat marahnya ke dokter,” kata Prijo.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, pemerintah seharusnya terlebih dulu memberi tahu stakeholder terkait sebelum menetapkan besaran iuran BPJS sehingga tidak terjadi salah paham.“ Kami heran pemerintah diam saja saat IDI protes besaran iuran BPJS.Kalau sampai IDI melakukan aksi mogok, pelaksanaan BPJS Kesehatan ini bisa batal,”kata Rieke. andi setiawan