Screen Shot 2016-07-25 at 4.11.50 PMMelihat perkembangan kasus Vaksin Palsu yang belakangan menjadi Hot Issue di Masyarakat, tanggapan dari berbaggai pihak baik BPOM, IDI, pengelola rumah sakit, Departemen Kesehatan dan masyarakat yang sangat emosional. Dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya masih banyak kelemahan dalam pengelolaan/manajemen pelayanan kesehatan masyarakat,yang perlu diperbaiki.

Jika mengacu kepada kebutuhan dan konsumsi obat – obatan / Produk farmasi di negara indonesia yang populasi penduduknya cukup tinggi sekitar 250 juta, dapat kita tarik kesimpulan bahwa bisnis obat – obatan dan vaksinsi menjadi primadona yang cukup menggiurkan dalam mendatangkan pundi – pundi rupiah tanpa melalui proses kompetisi yang cukup ketat.dan berdarah – darah seperti bisnis pada umumnya

Disinilah peran pemerintah dan stakeholder pelayanan kesehatan masyarakat, seharusnya melakukan mapping resiko dan identifikasi potensial problem melalui implementasi manajemen resiko, sehingga debat kusir yang saling menyalahkan berbagai pihak seperti rumah sakit, BPOM, Dokter dan lainnya bisa diminimalisir dan pola pikir solusi yang bersifat simptomatis bisa dihindari melalui penanganan secara pre emptive,preventive dan koperatif. Adapun solusi dari masalah tersebut di atas adalah melalui penerapan berbagai faktor berikut:

1. TQM ( Total Quality Manajemen ) yakni:
Melakukan Audit kepada seluruh stakeholder seperti Pemasok / Pabrikan, distributor, agent dan rumah sakit atas proses pembuatan, penyimpanan,distribusi barang, Packaging, penanganan dan pemberian kepada pasien.

2.Menetapkan requirement, procedure dan regulasi terhadap stakeholder yang melaksanakan proses pelayanan vaksinasi dan obat -obatan

3.Menetapkan sertifikasi terhadap pihak – pihak yang berkepentingan atas proses pelayanan vaksinasi, seperti sertifikasi ISO 9001 atau setingkat ISO 22.000 yang merupakan medicine safety integrated HACCP, baik terhadap distributor, agent, manufactory maupun rumah sakit.

4.Melakukan pengawasan terhadap implementasi procedure, regulasi dan pelaksanaan atas audit dan hasil audit pada seluruh stakeholder yang bergerak dalam jasa pelayanan vaksinasi dan Obat – obatan

5.Menetapkan requirement, registrasi dan Izin terhadap para pihak yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemasok vaksin dan obat – obatan di seluruh Klinik,Apotek dan rumah sakit di Indonesia, beserta cabang dan kantor perwakilannya, sehingga tidak memberikan celah kepada oknum yang akan bermain dalam bisnis vaksin dan obat – obatan palsu dan hal tersebut dapat mencegah terulangnya masalah yang sama di kemudian hari

6.Menetapkan procedure penanganan tindakan dan pengobatan terhadap pasien dan menentukan batas atas biaya pengobatan rumah sakit, guna menghindari mal praktik dan motif bisnis rumah sakit terhadap masyarakat yang memerlukan perlindungan dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan UUD 45 dimana negara menjamin pemenuhan hajat hidup orang banyak atas sumber daya dan kekayaan alam negara Indonesia.

Dengan system pelayanan kesehatan tersebut di atas dan pelaksanaan BPJS Kesehatan , diharapkan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan meningkat yang akan berdampak kepada kesehatan masyarakat, angka harapan hidup, produktifitas masyarakat, daya saing dan Kesejahteraan serta Index pembangunan manusia / IPM. **

Oleh: Imron Purnama

Sumber: http://www.pontianakpost.com/

{module[153]}