Jakarta (beritasatu.com) – Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera memberlakukan tarif baru Indonesia-Case Based Groups (INA-CBGs) bagi rumah sakit. Perubahan tarif layanan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 69/2013.
“Segala persiapan dan pembahasannya memang sudah selesai, tinggal diimplementasikan saja mulai September 2014,” kata Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di kantor Kemkes di Jakarta, Jumat (29/8).
Ada sekitar 39 tarif yang dinaikkan dengan jumlah kenaikan maksimal 80 persen, seperti layanan pemeriksaan rawat jalan dengan pemeriksaan penunjang, ortopedi, hingga bedah syaraf. “Untuk jenis pelayanan yang tarifnya diturunkan atau lebih tepatnya disesuaikan, jumlahnya ada sekitar 60,” tambahnya.
Namun ditegaskan Wamenkes, penurunan tarif ini tidak berlaku untuk rumah sakit tipe C dan D. “Penurunan hanya untuk rumah sakit tipe A dan sedikit yang tipe B saja,” jelas Ali Ghufron.
Penulis: Herman/EPR
Sumber: http://www.beritasatu.com/kesehatan/206107
{module [153]}