Pasien yang sulit mendapatkan kamar rawat inap di satu rumah sakit tidak perlu menunggu berhari-hari.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah bekerja sama dengan banyak rumah sakit, sehingga pasien dapat mencari rumah sakit lain.Kecuali untuk penyakit tertentu. Misalnya bedah syaraf dan kanker yang saat ini hanya ada di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

“Kalau penyakit dalam, spesialis anak, dan kandungan misalnya bisa ke rumah sakit lain. Semua bisa melayani,” kata Kepala Cabang BPJS Balikpapan, Dody Pamungkas saat ditemui Tribun Kaltim di ruang kerjanya.

Pasien jangan terpaku pada surat rujukan dari dokter keluarga atau puskesmas. Rujukan yang menyatakan ke rumah sakit tertentu tetap bisa dialihkan. Caranya, pasien cukup melapor ke BPJS Center yang ada di setiap rumah sakit. Nanti petugas di sana akan mengganti nama rumah sakit penggantinya. 

Menumpuknya pasien di RSUD Kanujoso Djatiwibowo selama ini bisa disebabkan beberapa faktor. Dody menyebutkan, ada pasien yang patuh pada surat rujukan.Namun banyak juga di antara pasien selama ini sengaja memilih dirujuk ke rumah sakit itu. Alasannya biasa berobat di sana, mau ke dokter terkenal, atau menerima sugesti dari orang lain.

“Iya saya sudah tahu (antrean di Kanujoso). Saya sudah sampaikan ke manajemen Kanujoso agar menambah kamar. Tetapi rumah sakit pemerintah itu tidak serta merta langsung ditambah. Ada proses dilalui, mulai dari persiapan, anggaran, dan lainnya,” ujar Dody.

BPJS Kesehatan juga merancang strategi menghindari penumpukan pasien di satu rumah sakit. Saat ini sedang digodok pemetaan, nantinya diatur mulai dari tahap dokter keluarga atau puskesmas mengenai tujuan rujukan.Akan dibagi wilayah masing-masing rujukan. Setelah itu diuji, apabila berjalan baik segera dikonsultasikan ke dinas kesehatan dan rumah sakit bersangkutan.

“Persoalannya rumah sakit sekarang ngumpul jadi satu. Baru akan dipetakan dan digodok,” ungkap Dody.BPJS Kesehatan akan kembali menegaskan tahap rujukan setiap jenjang.

Mulai dari puskesmas atau dokter keluarga, kemudian dirujuk dahulu ke rumah sakit tipe D, lanjut ke tipe C, kemudian tipe B, dan tipe A.BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan hingga saat ini telah merangkul lebih dari separuh penduduk kota untuk bergabung.

Pendaftaran terus dibuka tanpa ada batas akhir.Dody juga mengingatkan, setiap pemilik kartu BPJS Kesehatan harus membayar premi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bila telat akan didenda 2 persen.Lebih parah lagi, mereka yang telat bayar selama tiga bulan akan ditutup akses menerima layanan kesehatan menggunakan kartu ini.

Kartu baru bisa dipakai kembali setelah kewajiban utang dipenuhi. Masyarakat tidak bisa daftar ulang, sebab nomor pada kartu itu dipakai seumur hidup.”Sampai September 2014 terdata piutang atau premi belum dibayar sekitar Rp 3 miliar dari peserta mandiri 5000 orang. Itu yang nunggak lebih dari enam bulan, belum ditambahkan yang telat bayar 1-2 bulan,” kata Dody. (*)

Sumber: http://kaltim.tribunnews.com

{module[153]}