ftrela1

IHQN bekerjasama dengan RS Akademik Universitas Hasanuddin dan Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu mengadakan Pelatihan dan Wokshop Audit Medis di Rumah Sakit sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan staf RS dalam menerapkan Permenkes no 755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di RS khususnya untuk sub-komite mutu profesi. Kegiatan telah diselengarkan pada tanggal 10-11 November 2011 di Hotel Sahid Jaya, Makasar yang diikuti oleh 17 RS, tidak hanya dari Makasar dan sekitarnya, namun juga dari Kalimantan dan Maluku.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MenKes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit ditegaskan bahwa peran Komite Medik diarahkan untuk mengatur tata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien di rumah sakit lebih terjamin dan terlindungi serta mengatur penyelenggaraan komite medik di setiap rumah sakit dalam rangka peningkatan profesionalisme staf medis.

Salah satu tugas dan fungsi Komite Medik terutama Subkomite Mutu Profesi yang utama adalah melakukan Audit Medis sebagai upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.

ftrela2

Pelatihan hari pertama diawali dengan penyampaian materi oleh dr. Agung P Sutiyoso SpOT, MM, MARS membahas hubungan antara Clinical governance, organisasi belajar, dan proses perbaikan kinerja klinis dimana audit medik merupakan salah satu perwujudan pilar dalam clinical governance dan merupakan proses pembelajaran dari organisasi. Selain itu dr. Agung juga membahas Permenkes 755 mengenai Komite Medik, dimana saat ini terjadi perubahan fungsi, tugas maupun tanggung jawab dari komite medik yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan audit medik. Dalam diskusi mengenai Permenkes baru tersebut, para peserta banyak meminta penjelasan mengenai proses kredensial dan clinical priviledge.

Selanjutnya, pelatihan dan workshop dilakukan dengan mengkombinasikan teori yang diberikan dengan praktek, difasilitasi oleh Tim Fasilitator yang dikoordinir oleh dr. Hanevi Djasri, MARS. Praktek yang dilakukan merupakan simulasi pelaksanaan audit medis yang sebenarnya. Peserta dibagi menjadi 3 kelompok sesuai 3 jenis penyakit yang telah dipilih berdasarkan rekam medik yang disediakan oleh RS Unhas.

Akhir dari pelatihan dan workshop ini adalah menyusun plan of action sebagai rencana perbaikan dan dasar untuk melakukan re-audit. Kemudian diharapkan peserta dapat melakukan audit medik di RS masing-masing (maksimal 2 minggu setelah pelatihan) dengan melengkapi jumlah rekam medik minimal 30 buah dengan menggunakan kasus yang sama dan menyusun laporan audit medis. Dalam penyusunan ini peserta dapat berkomunikasi dan berkonsultasi via email dengan Tim Fasilitator. Laporan audit medis yang telah disusun tersebut dapat menjadi bukti bahwa RS telah menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam UU 44 tahun 2009 dan Permenkes 755 tahun 2011 serta bukti telah memenuhi standar Akreditasi RS baik dari KARS maupun dari JCI.

ftrela3