Kerangka Acuan

Pelatihan Tim Perijinan untuk Petugas Dinas Kesehatan

Diselenggarakan oleh:
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM dan
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Provinsi DIY

Pendahuluan

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka desentralisasi bidang kesehatan ditekankan pada tingkat level propinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensi dari PP ini, Daerah mengemban tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Dengan demikian dinas kesehatan propinsi dan kabupaten/kota harus melakukan adaptasi dengan lingkungan baru, yang semula sebagai pelaksana, kini dituntut untuk mengembangkan perannya.

Dalam PP 8 tahun 2003 pasal 9 ayat 3 secara tegas dikatakan bahwa Dinas Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pemberian izin (lisensi), maka seharusnya fungsi perijinan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Dinkes Kabupaten. Fungsi perijinan ini sangat penting mengingat bahwa hal ini dapat mendukung berjalannya fungsi‐fungsi regulasi lain seperti: pengembangan sistem informasi dari lembaga pelayanan kesehatan publik dan swasta, sistem pelaporan penyakit menular dari praktek swasta dapat diintegrasikan kepada monitoring perijinan, meningkatkan keterlibatan praktek swasta untuk mendukung kegiatan pemerintah, memonitor pelaksanaan standar yang dihasilkan oleh Depkes atau organisasi profesi.

Salah satu fungsi pelayanan pemerintah di bidang kesehatan adalah pemberian lisensi dan akreditasi sarana serta tenaga kesehatan. Pemberian lisensi dan akreditasi ini merupakan salah satu fungsi kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap sarana kesehatan yag bermutu dan berkualitas serta tenaga kesehatan yang profesional dan sesuai dengan standar kompetensinya. Sehingga dengan demikian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, dan akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Untuk itulah diperlukan petugas kesehatan di bidang lisensi dan akreditasi sarana dan tenaga kesehatan yang berkualitas, profesional serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik‐baiknya. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan adanya pelatihan dan pembinaaan untuk meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan di bidang perijinan dan akreditasi.

Tujuan Pelatihan

  • Petugas Lisensi dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan memahami fungsi dan perannya sesuai tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi
  • Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten –Kota memiliki tenaga‐tenaga yang mampu melakukan monitoring perijinan di sarana kesehatan.

Materi pelatihan

  1. Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi
  2. Standar Perijinan RS, RB dan BP
  3. Penatalaksanaan Perizinan Rumah Sakit
  4. Penatalaksanaan Perizinan RB‐BP
  5. Uji coba di lapangan

Organisasi Pelaksana

Penyelenggara pelatihan ini adalah Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM bekerja sama dengan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara in‐house training di Dinas Kesehatan setempat atau dilaksanakan di Yogyakarta. Lama waktu kegiatan selama 4 hari

Biaya

Biaya per‐peserta sebesar Rp. 8.000.000,‐ untuk minimal 10 orang. Biaya tidak termasuk biaya perjalan dan akomodasi untuk peserta (bila dilakukan di Yoygyakarta) atau untuk tim fasilitator (bila dilakukan secara in‐house training)

Jadwal Kegiatan

Waktu

Materi

Hari I

 

09.00‐09.15

Pembukaan

09.15‐10.00

Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi

 

 

10.00‐10.15

Break

10.15‐11.15

Regulasi dan Standar Perijinan

11.15‐12.15

Standar Manajemen RS, RB‐BP

12.15‐13.15

Break

13.15‐14.15

Standar Fisik RS, RB‐BP

Hari 2

 

09.00‐10.00

Standar Pelayanan RS, RB‐BP

10.00‐10.15

Break

10.15‐11.15

Standar Kesehatan Lingkungan RS, RB‐BP

11.15‐12.15

Prosedur dan Teknik Survey

12.15‐13.15

Break

13.15‐14.15

Pembahasan instrumen

Hari 3

 

09.00‐09.30.

Persiapan kunjungan lapangan

09.30‐12.00

Ujicoba survey di RS

12.00‐13.00

Makan siang

13.00‐14.00

Review dan diskusi

Hari 4

 

09.00‐09.30.

Persiapan kunjungan lapangan

09.30‐12.00

Ujicoba survey di RB‐BP

12.00‐13.00

Makan siang

13.00‐14.00

Review dan diskusi