Screen Shot 2016-07-28 at 10.56.31 AMArahan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kapasitas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tidak sekadar wacana. Sejumlah peraturan yang dinilai memangkas dan mengekang kewenangan BPOM kini mulai direvisi.

Revisi sejumlah Permenkes dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan vaksin palsu yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di kantornya, Jakarta, Selasa (26/7). Rakor ini dihadiri Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Bareskrim, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan PT Bio Farma.

“Selain penanggulangan dampak vaksin palsu, di Rakor ini kami juga membahas payung hukum apa saja yang dilaksanakan ke depan, termasuk mengkaji peraturan tentang obat, juga vaksin dan makanan. Nantinya kami masukan ke DPR,” kata Puan Maharani usai Rakor tersebut.

Nila Djuwita Moeloek mengatakan, pihaknya sudah mulai membicarakan revisi sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bersama BPOM. Namun, Menkes enggan menyebutkan secara detil poin-poin yang akan direvisi tersebut.

“Ada aturan-aturan yang sudah kami bahas bersama Badan POM, dan melihat mana saja yang perlu diperbaiki. Setelah revisi kami berikan kepada DPR,” kata Menkes.

Permenkes yang sudah dibahas bersama untuk direvisi tersebut, menurut Menkes, ialah Permenkes 30/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes 2/2016 tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.

Permenkes tersebut selama ini dinilai membatasi BPOM dalam melaksanakan pengawasan terhadap obat dan makanan. Pengawasan BPOM hanya sampai pada sarana produksi dan distribusi, sedangkan penggunaan produk di fasilitas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan. Namun, munculnya kasus seperti peredaran vaksin palsu di sejumlah rumah sakit menunjukkan kegagalan Kemkes melaksanakan pengawasan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan, penguatan kewenangan yang dimaksudkan bukan untuk mengambil alih kewenangan Kemkes terhadap faskes, melainkan bermitra untuk melakukan pengawasan bersama.

“Penguatan kapasitas BPOM di sini tidak untuk ambil wewenang, tetapi kami punya akses untuk melakukan pengawasan, untuk mendapatkan data,” kata Penny.

Menambahkan apa yang disampaikan Penny, Staf Khusus BPOM Budi Djanu mengatakan, Permenkes dibuat Kemkes, sehingga yang berhak merevisi adalah Kemkes. BPOM hanya dilibatkan untuk memberikan masukan.

Yang jelas, kata Budi, Kemkes melalui Dinas Kesehatan provinsi sampai kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan pengawasan sebagai mana amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi revisi Permenkes ini hanya untuk memudahkan akses BPOM untuk masuk sampai ke pengadaan di fasilitas kesehatan mana pun. BPOM bisa memeriksa apakah pembelian obat di rumah sakit melalui sumber resmi atau tidak, apakah isi produk aman dan bermutu,” kata Budi.

Budi menjelaskan, obat termasuk vaksin dalam bentuk statis menjadi kewenangan BPOM untuk memeriksa apakah aman, berkhasiat dan bermutu. Sedangkan pada saat penggunaan dalam bentuk dinamis, dokter lah yang bertanggung jawab.

“Jadi kewenangan BPOM nanti sampai di penyerahan obat di fasilitas kesehatan,” kata Budi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena, mengatakan, revisi Permenkes bertujuan memberikan kewenangan lebih luas kepada BPOM untuk monitoring sampai ke penggunaan obat maupun vaksin di fasilitas kesehatan.

Dengan kewenangannya itu, BPOM tidak hanya sekadar menelusuri, menguji sampel, menyita atau memusnahkan barang bukti, tetapi juga melakukan penindakan kepada pelaku.

Sumber: http://www.beritasatu.com/

{module[153]}