Indonesia sudah hampir setahun menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana yang dikelola cukup besar. Perbuatan-perbuatan fraud untuk mencurangi dana yang dikelola juga berpotensi terjadi terutama di sarana pelayanan kesehatan. Namun, hingga saat ini belum ada sistem anti fraud yang dikembangkan di Indonesia. Untuk menghindari berkembangnya fraud, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan pencegahan fraud.
Untuk memfasilitasi rumah sakit memahami upaya pencegahan fraud di rumah sakit, Bagian Hukormas Ditjen BUK Kemenkes RI menyelenggarakan acara seminar bertema “Implementasi Kendali Mutu dan Kendali Biaya di Rumah Sakit dalam Pelayanan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional”. Prof. Dr. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D dari PKMK FK UGM diundang sebagai narasumber dalam acara yang berlokasi di hotel Garden Palace Surabaya ini. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis, 27 November 2014 ini dihadiri oleh hampir seratus rumah sakit seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, Laksono menyampaikan bahwa fraud layanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih. Fraud dapat berefek terhadap sistem pembayaran kesehatan kesehatan publik maupun swasta. Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Diskusi mendalam dengan 7 rumah sakit besar yang ada di Indonesia membawa fakta bahwa fraud berpotensi terjadi di rumah sakit di Indonesia.
Untuk mencegah meluasnya fraud dalam layanan kesehatan, perlu dibuat sebuah sistem pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud di Jaminan Kesehatan Nasional. Laksono menekankan bahwa dalam sistem perlu adanya pembagian peran dan tugas yang jelas. Misalnya pembagian peran dan tugas antara Kemenkes, Unit Pencegahan dan Anti Fraud di RS, Unit Pencegahan dan Anti Fraud di BPJS dan di asuransi kesehatan, dan KPK atau penegak hukum lainnya. Pelaku lainnya adalah berbagai perhimpunan profesi, asosiasi-asosiasi rumah sakit dan perhimpunan konsultan kesehatan. Selain itu, perlu ada perbaikan INA-CBG dan aturan-aturan hukum. Perlu juga disusun sistem di titik-titik kritis layanan kesehatan.
Pencegahan fraud di rumah sakit bisa dilakukan di dalam struktur rujukan maupun di internal rumah sakit. Di dalam struktur rujukan pencegahan fraud bisa dengan tidak mendirikan jaringan pelayanan primer dan pelayanan rujukan dengan tujuan meningkatkan pendapatan sebanyak-sebanyaknya dari sistem JKN. Perlu juga dilakukan pemantauan rujukan. Sedangkan di internal rumah sakit, pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya adalah menyusun kebijakan direksi mengenai definisi dan jenis-jenis tindakan yang termasuk fraud dalam layanan kesehatan di rumah sakit. Seluruh staf rumah sakit perlu menyusun komitmen bersama untuk memerangi fraud dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit juga perlu menyusun program kepatuhan dalam proses klaim INA CBGs. Berbagai media sosialisasi pencegahan fraud bagi rumah sakit juga perlu diusun untuk bahan pembelajaran staf. Sistem pencegahan fraud di rumah sakit dilakukan oleh unit pencegahan fraud di rumah sakit yang tidak bersifat ad-hoc.
Setelah pencegahan dilakukan, perlu adanya penindakan fraud secara internal di rumah sakit. Penindakan ini dapat dilakukan dalam bentuk sangsi administrasi, sangsi finansial, maupun pengembalian dana ke BPJS. Bila sebuah perbuatan fraud dilakukan oleh kepala SMF, penindakan dapat dilakukan oleh kepala SMF. Bila perbuatan fraud dilakukan oleh manajer rumah sakit, maka penindakan dapat dilakukan oleh direksi. Sedangkan bila perbuatan fraud dilakukan oleh direksi rumah sakit, penindakan dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Paparan lengkap Prof. Dr. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD dapat dilihat pada link berikut