Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menetapkan lima strategi operasional yaitu: Penguatan Puskesmas dan jaringannya; Penguatan manajemen program dan sistem rujukannya; Meningkatkan peran serta masyarakat; Kerjasama dan kemitraan; Kegiatan akselerasi dan inovasi tahun 2011; dan Kegiatan Penelitian dan pengembangan inovasi yang terkoordinir (Kemenkes, 2011).
Terkait dengan strategi “inovasi” maka Kemenkes juga telah menetapkan berbagai upaya seperti penempatan tenaga strategis (dokter dan bidan) termasuk dokter plus (atau disebut juga sebagai “dokter umum dengan kompetensi tambahan”), serta “mobile team” dan penyediaan fasilitas kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), namun demikian data juga memperlihatkan adanya permasalahan mutu pelayanan KIA didaerah urban dimana telah terdapat kompetisi tinggi dalam pelayanan KIA.
Artikel ini akan membahas permasalahan di Provinsi NTT mewakili daerah terpencil dan di Provinsi Jawa Tengah mewakili daerah dengan kompetisi tinggi dan solusi masalahnya melalui pengembangan sistem regulasi pelayanan kesehatan dengan pendekatan public private partnership.
Baca selengkapnya:
Pengembangan Regulasi Mutu Pelayanan KIA di RS