JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati menjelaskan mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus membayar normal biaya persalinannya. Menurut Dien, Siska Kurniawati (16), pasien bersalin, baru mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah dia menyatakan sebagai pasien umum.



“Dari penelusuran kami, pasien awalnya ngaku sebagai pasien umum dan udah tanda tangan inform consent mau bayar. Nah, masalahnya, di tengah jalan, pasien urus BPJS. Jadi, dari awal sampai BPJS terbit kan, kewajibannya, pasien harus bayar,” ujar Dien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2014).

Sejak mendapatkan kartu JKN, pasien terbebas dari biaya operasional rumah sakit. Namun, menurut Dien, pasien wajib membayar biaya lainnya, dari dan sebelum kartu tersebut terbit.

“Pasien sudah bayar Rp 1,8 juta dari tagihan sebesar Rp 10 juta. Nah, biaya inilah yang wajib dibayarkan ke rumah sakit sebagai biaya operasi persalinannya. Kalau biaya setelah terbitnya BPJS, dipastikan gratis,” seru Dien.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien yang melahirkan di Rumah Sakit Budi Asih, Siska Kurniawati (16), tidak diperbolehkan pulang selama dua hari lantaran belum melunasi biaya operasi di rumah sakit tersebut. Ibu muda ini baru memiliki kartu JKN di tengah persalinannya sehingga mesti menanggung biaya sebelumnya.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2014/05/17/1656485/

{module [153]}