Harianterbit – Warga tentunya acap mengeluhkan tentang dokter atau petugas kesehatan yang tidak berada di tempat atau bolos saat hari sibuk. Dan selama ini juga kita hanya bisa mengatakan mereka malas. Aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo bisa betul bisa salah, sebab saat ini ada ditemukan alasan lainnya seperti ada ketimpangan dalam penyebaran pasien di sebuah wilayah.
Sudaryatmo mengatakan, turunnya kinerja para petugas kesehatan itu tidak akan terjadi, jika petugas kesehatan bisa melakukan rujukan pasien yang menderita sakit berat ke rumah sakit yang lebih besar. Menurut Sudaryatmo, penumpukan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada sebuah puskemas memang bisa membuat jenuh petugas kesehatan. Namun demikian hal itu tidak dibenarkan, karena masyarkat tetap wajib mendapat pelayanan. Selain itu, para masyarakat juga telah membayar pajak dan membayar premi kesehatan untuk layanan BPJS kesehatan.
“Masyarakat wajib dilayani tidak boleh tidak. Karena mereka telah membayar pajak dan membayar premi untuk layanan BPJS kesehatan. Jika petugas kesehatan ogah-ogahan masuk kerja pada puskemas maka sebaiknya pihak BPJS kesehatan lah yang berhak melakukan teguran,” kata Sudaryatmo.
Karena itu, kata Sudaryatmo, masyarakat bisa menyampaikan keluhan ini melalui penyelenggara BPJS kesehatan agar penyelenggara bisa mencari solusi bagi pemerataan penyebaran pasien. Jika pada suatu daerah hanya satu puskesmas yang ada, maka penyelenggara BPJS kesehatan bisa bekerjasama dengan lembaga klinik kesehatan-kesehatan yang terafiliasi dengan BPJS kesehatan. Sehingga bisa mengurangi terjadi penumpukan pasien yang membuat petugas kesehatan merasa jenuh.
Tidak hanya itu, jelas Sudaryatmo, penyelenggara BPJS kesehatan juga bisa mencari solusi lain untuk mencegah terjadinya kejenuhan dikalagan petugas kesehatan puskesmas. Seperti dengan menambah petugas medis dan dokter pada sebuah puskemas.
“Jika solusi itu sudah dilakukan dan tetap terjadi pembolosan atau kinerja turun masyarakat berhak melakukan gugatan terhadap penyelenggara BPJS Kesehatan pada wilayah yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut,” kata Sudaryatmo.
Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/06/29/4433/0/29/
{module [153]}