Kerangka Acuan Workshop Blended Learning
Penyusunan Proposal Penelitian Pencegahan dan Pengurangan Fraud
dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Workshop ini juga dapat diikuti melalui Webbinar
LATAR BELAKANG
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai berjalan sejak awal tahun 2014. Dalam masa awal pelaksanaan JKN, pemerintah cukup banyak mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari provider (Puskesmas dan rumah sakit). Besaran klaim (tarif kapitasi dan tarif INA-CBGs) yang dirasa kurang memadai menjadi salah satu keluhan utama dan termasuk menjadi dasar “pembenaran” untuk melakukan fraud.
Fraud dalam bidang kesehatan terbukti berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Sebagai contoh, pontesi kerugian akibat fraud di dunia adalah sebesar 7,29% dari dana kesehatan yang dikelola tiap tahunnya. Di AS potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan adalah sebesar 3 – 10% dari dana yang dikelola (data FBI). Di Inggris angka fraud adalah sebesar 3 – 8 % dari dana yang dikelola (Data dari penelitian University of Portsmouth). Fraud juga menimbulkan kerugian sebesar 0,5 – 1 juta dollar Amerika di Afrika Selatan (data dari lembaga investigasi fraud).
Fraud dalam bidang kesehatan banyak sekali bentuknya. Setidaknya ada 10 bentuk populer fraud antara lain: Mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan; Mengklaim layanan yang tidak dapat ditanggung asuransi, sebagai layanan yang ditanggung asuransi; Memalsukan lokasi layanan (contohnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah dilaporkan dilakukan di fasilitas kesehatan agar bisa diklaim); Pelaporan diagnosis dan prosedur yang salah agar mendapat keuntungan lebih.
Bentuk-bentuk fraud semacam ini sangat mungkin terjadi dalam skema JKN di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya fraud dalam skema JKN ini, perlu dilakukan berbagai penelitian yang akan menjadi dasar penyusunan program pencegahan dan pengurangan fraud.
TUJUAN
Workshop ini bertujuan untuk memfasilitasi peserta Blended Learning Fraud Modul V dalam menyusun latar belakang dan perumusan masalah yang akan digunakan dalam proposal penelitian tentang fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
PESERTA
Peserta workshop adalah para peserta blended learning Fraud yang telah terdaftar, yaitu:
- Laksmi Amalia, S.Ked
- Eka Dian Safitri, dr.,Sp.THT-KL
- Yupitri Pitoyo, dr. Sp.THT-KL
- Firman SE.,MPH
- Ambo Saka, SKM, MARS
- Mawardi Arifin
- Evi Derma Sastiva, dr.
- Respati Wulansari Ranakusuma
- Ariani Arista Putri Pertiwi, SKep., Ns, MAN
- Erfen Gustiawan Suwangto, dr.,
- Bryany Titi Santi, dr., M.Epid
- Eko Arisetijono, dr.,SpS-K
- Bambang Syahrial, dr.
- Wening Prastowo, dr. SpF
- Agustian Fardianto, dr., CFE
- Ade Widyaningsih, SKM, MKM
- Tifauzia Tyassuma, dr., MSc
- Sitti Rizny Firtriana Saldi, Apt, MSc
Peserta lain masih dapat mengikuti workshop ini dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Peserta dapat mengikuti dengan hadir secara langsung ditempat pelaksanaan workshop atau mengikuti melalui webinar (link webbinar akan diberikan setelah melakukan pendaftaran)
LOKASI DAN WAKTU
Tempat : Lab Leadership Lt.3 Gedung IKM FK UGM, Yogyakarta
Waktu : Sabtu, 29 Maret 2014
JADWAL KEGIATAN
|
Jam |
Topik |
Fasilitator |
|
12:00-13:00 |
Pendaftaran dan makan siang |
|
|
13:00-13:30 |
Pengantar workshop Penyusunan latar belakang dan perumusan masalah dalam penelitian tentang fraud dalam jaminan kesehatan:
|
|
|
13:30-14:00 |
Literatur review Latar belakang dan perumusan masalah dari berbagai contoh judul penelitan tentang fraud dalam jaminan kesehatan Link Beberapa Jurnal Penelitian Tentang Fraud dalam Jaminan Kesehatan Contoh Penelitian Tentang Pencegahan Fraud
Contoh Penelitian Tentang Deteksi Fraud
Contoh Penelitian Tentang Tindak Lanjut Adanya Fraud |
|
|
14:00-14:30 |
Studi kasus Proposal penelitian potensi fraud dalam pelayanan jantung di rumah-sakit |
|
|
14:30-15:00 |
Diskusi tanya jawab |
|
|
15:00-16:00 |
Diskusi kelompok penyusunan latar belakang dan perumusan masalah: Peserta akan dibagi menjadi 3 kelompok. Hasil diskusi akan dibahas di miling list blended learning fraud |
|