Jakarta (Harianterbit.com) — Masyarakat mulai saat ini harus mengubah perilakunya ketika sakit. Tidak lagi langsung berobat ke rumah sakit melainkan ke pusat pelayanan primer atau Puskesmas. Karena ternyata, tidak semua penyakit harus ditangani di rumah sakit.


“Meski orang kaya sekalipun, perilaku ini harus diubah. Jika sedikit sedikit sakit ke rumah sakit, akan berpengaruh kepada kompetensi dokter. Kompetensinya jadi tidak terasah karena yang ditangani sakit yang biasa-biasa saja,” tegas Direktur Kepesertaan PT Askes, drg. Endang Tidarwati, MM, kemarin, diskusi Kajian Akademisi Mengkaji PP No. 101 tahun 2012 tentang PBI Penentuan Kriteria & Mekanisme, yang diadakan el.ka.pe (Lembaga Analis Kebijakan & Advokasi Perburuhan), di Jakarta.

Menurutnya, berobat ke rumah sakit jika sakit yang dideritanya memang harus ditangani rumah sakit (pusat). Kalau sakitnya masih bisa ditangani di puskesmas, sebaiknya masyarakat ke pusat pelayanan primer itu.

“Jadi puskesmas juga jangan sedikit-sedikit kasih rujukan ke RS. Harus fokus pada pelayanan primer. Kalau sakit biasa dirujuk ke rumah sakit, jelas rumah sakit tidak bisa menampung,” katanya.

Ia menambahkan, di negara maju sekalipun, sistem ini tetap berlaku. Jika masyarakat membiasakan diri berobat ke dokter spesialis, justeru akan menambah cost. Karenanya, ke depan, pembiayaan berdasarkan diagnosa tepat agar cost yang dikeluarga tepat pula.

Dengan berobat ke pusat pelayanan primer, setidaknya, juga dapat mengubah gaya hidup masyarakat. Karena sebagian besar penyakit degeneratif sangat dipengaruhi gaya hidup masyarakat yang tidak sehat.

Sementara itu, terkait besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ita Rachmatarwata, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan, terkait usulan anggaran jaminan kesehatan, memang diajukan kepada Kementerian Keuangan sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Ini karena anggarannya bersumber dari APBN. “Setelah dihitung-hitung yang memungkinkan besarannya Rp15.500. Besaran ini dinilai tidak akan menganggu APBN,” katanya.

Karenanya, pihaknya sepakat, sistem rujukan harus optimal seiring berlakunya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Dengan sistem ini, biaya kesehatan dapat ditekan.

Sumber : http://www.harianterbit.com/2013/03/06/puskesmas-harus-fokus-pada-layanan-primer/