Batam (Harianterbit.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan semua pihak untuk mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menyusul banyaknya rakyat yang belum tahu secara jelas tentang apa maksud penerapan SPM tersebut.
“SPM itu adalah hak rakyat. SPM itu merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” tegas Direktur Urusan Pemerintahan Daerah II, Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan dalam pertemuan regional pemantapan kebijakan penerapan SPM di Batam, Selasa (23/4).
Kebijakan SPM kata, Nata, sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2004 seperti diamanatkan UU No.32 Tahun 2004, namun dalam pelaksanaannya masih terganjal oleh berbagai persoalan. “Persoalan itu muncul baik dari sisi kebijakan maupun implementasi,” tegas Nata.
Saat ini, lanjut Nata lagi, telah disusun 15 SPM yang meliputi SPM untuk bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, perumahan, tenagakerja, Kominfo, sosial, pemerintahan dalam negeri, keluarga berencana dan sejahtera, ketahanan pangan, penanaman modal, perhubungan dan kesenian.
“Tapi secara umum, dari beberapa pembinaan penyelenggaraan SPM di daerah, pembinaan penyelenggaraaan SPM baik oleh kementerian teknis maupun provinsi masih dipandang kurang dan lemah,” tegasnya.
Persoalan yang cukup berat dalam penerapan SPM ini adalah aturan bahwa penerapan SPM oleh daerah harus diintegrasikan kedalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dianggarkan dalam APBD.
“Sementara di sisi lain, DPRD dirasakan masih kurang mendukung program-program yang disusun dalam rangka menerapkan SPM ,” ujar Nata.
Karena itulah, Nata berharap ada satu upaya agar DPRD dapat sepenuhnya mendukung program-program yang terkait penerapan SPM.
Editor — Maghfur Ghazali
Sumber : www.harianterbit.com