Hotel Puri Denpasar Jakarta, 11-12 November 2014
Saat ini penerapan sistem rujukan pelayanan primer di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum berjalan secara optimal di semua tingkat fasilitas kesehatan. Beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah sakit di Provinsi DKI Jakarta, diantaranya: rujukan yang dibuat oleh puskemas berdasar atas permintaan sendiri, sistem rujukan balik tidak berjalan, Sistem Rujukan Online (SPGDT 119) belum berjalan dengan baik, SDM di Puskesmas, Standar Operasional Prosedur Rujukan, Sarana & Prasarana, Monitoring dan evaluasi belum ada, dari berbagai permasalahan ini diperlukan rujukan dan rujukan balik, sebagai upaya konseling sarana prasarana yang memadai sehingga perlu dibuat petunjuk teknis terpadu bagi petugas yang ada dilapangan.
Diharapkan dengan disusunnya sistem dan pedoman rujukan layanan kesehatan primer dapat menjadi payung dari berbagai komponen rujukan layanan primer dan kedepan dapat dibakukan dalam bentuk peraturan Gubernur DKI, Hal ini di ungkapkan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS dalam memberikan pengantar pada Worshop Sistem dan Pedoman Rujukan Layanan Kesehatan Primer Provinsi DKI Jakarta, hari Selasa, 11 November 2014. Dilanjutkan beliau bahwa saat ini sistem dan pedoman rujukan kesehatan layanan primer telah disusun dan siap untuk di uji coba di Provinsi DKI Jakarta. Namun masih perlu adanya masukan-masukan dari Puskesmas dan Rumah sakit maupun Dinas Kesehatan.
Pertemuan yang bertujuan untuk menjelaskan isi sistem dan pedoman rujukan layanan kesehatan primer juga mengundang Professor Grant Russell dari Monash University. Beliau bergabung dalam Workshop melalui webinar. Dalam presentasinya, beliau menyampaikan pengalaman-pengalamanya selama di Indonesia, di Papua Nugini dan Australia. Berdasarkan pengalaman di Australia, sebagian besar pasien sebenarnya tidak perlu di rujuk ke RS, dari seribu orang, delapan diantaranya hanya satu orang yang benar-benar butuh rujukan ke RS dan membutuhkan penanganan spesialistik. Beliau mengusulkan agar mulai mempelajari tentang indikator mutu untuk puskesmas dan rumah sakit, hal ini juga dapat menjadi dasar bagi dinas kesehatan untuk monitoring dan evaluasi, tidak hanya itu, Prof Rassel juga menyampaikan empat kunci penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan sistem rujukan di DKI yaitu: sistem rujukan yang tidak baik, dibutuhkan adanya edukasi ke pasien, pendapat dari dokter, adanya integrasi dan adanya supply demand dalam pelaksanaan sistem rujukan ini.
Hasil audit yang dilakukan di 41 Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta, menunjukkan masih terjadi berbagai kesenjangan yang belum sesuai dengan harapan, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas DKI, dr. Dien Emmawati, M. Kes. Berbagai permasalahan sistem rujukan yang ada ini, diharapkan dapat segera ditemukan solusinya yaitu dengan adanya sistem dan pedoman rujukan yang dapat segera diterapkan di Provinsi DKI.
Selain pemaparan ketiga narasumber diatas, secara teknis dijelaskan pula tentang prosedur-prosedur pelaksanaan sistem rujukan layanan kesehatan primer yang disampaikan oleh Armiatin, MPH, disampaikan bahwa didalam sistem rujukan layanan kesehatan primer yang telah disusun, terdapat tujuh prosedur yang harus dijalankan oleh puskesmas sebagai perujuk dan rumah sakit sebagai pemberi rujukan balik.
Didalam sistem rujukan telah diatur, bagaimana prosedur jika puskesmas akan merujuk pasien, prosedur rujukan balik dari Rumah sakit ke Puskesmas, prosedur menerima rujukan balik dari Rumah Sakit, prosedur rujukan pasien lintas batas, pengelolaan pasien di ambulance, prosedur merujuk dan menerima spesimen dan prosedur sistem informasi yang dilakukan oleh puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, dididalam sistem rujukan ini juga diatur peran dan fungsi dinas kesehatan dalam melakukan monitoring dan evaluasi, dan format pencatatan dan pelaporan, semuanya telah diatur, sehingga diharapkan dengan adanya sistem rujukan ini diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan sistem rujukan kesehatan layanan primer di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Secara teknis pedoman empat penyakit dijelaskan juga oleh dr. M. Hardhantyo tentang penanganan kasus-kasus tertentu seperti rujukan dengan kasus PEB, DBD, DM dan rujukan dengan kasus hipertensi. Untuk kasus PEB, sebelum dirujuk ke fasilitas lain, maka pasien memiliki salah satu gejala dari pre eklamsia berat, seperti Tekanan darah yang tinggi, Proteinuria 500 gr/24 jam atau ≥ 2+ dipstik maupun Edema, pandangan kabur, nyeri di epigastrium atau nyeri pada kuadran kanan atas abdomen, sianosis, adanya pertumbuhan janin yang terhambat. Tidak perlu dirujuk jika pasien tidak memiliki salah satu gejala dari Pre-Eklamsia Berat. Begitupula untuk ketiga kasus rujukan lainnya seperti DM, DBD, Hipertensi Sebelum dirujuk pada fasilitas kesehatan lain, maka pasien haruslah memenuhi kriteria untuk dirujuk. Jika pasien tidak memiliki salah satu gejala maka pasien tidak perlu dirujuk.
Pertemuan yang dilaksanakan selama dua hari ini banyak diisi oleh diskusi-diskusi perbaikan sistem dan pedoman rujukan layanan kesehatan primer dan dihadiri oleh kurang lebih lima puluh orang, terdiri dari perwakilan masing-masing 44 Puskesmas Kecamatan, dan dua orang perwakilan dari RS Koja dan Budi Asih, selain itu hadir pula satu orang perwakilan dari Suku Dinas dan perwakilan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Hari kedua peserta lebih difokuskan untuk diskusi, yang dibagi dalam lima kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari delapan hingga Sembilan orang terbagi dari masing-masing perwakilan puskesmas, RS dan suku dinas. Diskusi berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan dilanjutkan presentasi. Dari hasil diskusi masing-masing kelompok banyak memberi tambahan untuk perbaikan draf sistem dan pedoman rujukan layanan kesehatan primer yang telah disusun, diantaranya:
- Perlu adanya prosedur edukasi dan alasan merujuk dari Puskesmas ke RS
- Perlu adanya Prosedur rujukan dari kecamatan ke kelurahan
- Perlu adanya prosedur rujukan gawat darurat (KIA)
- Perlu adanya prosedur yang menekankan bahwa pasien harus datang langsung ke puskesmas, kecuali kondisi paliatif, penyakit kronis yang mengakibatkan tidak bisa datang karena alasan social
- Adanya sistem informasi yang mengatur, sebelum merujuk ke RS, Puskesmas terlebih dahulu menghubungi/telp/koordinasi ke RS
- Adanya kerjasama dengan RS swasta/tdk harus ke RS pemerintah
- SPGDT online dioptimalkan
- Untuk surat rujukan dan rujukan balik dibuat 3 rangkap, satu halaman, tidak perlu disobek
- Jika pusling penuh, ada kerjasama antar puskesmas tetangga
- Satu form rujukan berlaku untuk satu type penyakit dan komplikasinya
- Rujukan horizontal bila: puskesmas tidak memiliki kelengkapan yang seharusnya adan di puskesmas tersebut misalnya tes mantoux, rontgen thorax, lab darah
- Adanya usulan pertemuan rutin antara dokter RS, dinas kesehatan dan puskesmas, minimal setiap enam bulan sekali untuk koordinasi
- Untuk pasien rawat jalan, dokter spesialis di RS melakukan pemerikasaan serta pengobatan untuk menentukan apakah pasien perlu perawatan lanjutan di RS atau Puskesmas
- Untuk pasien rawat jalan, rumah sakit wajib mengisi surat rujukan balik dengan format yang sudah disederhanakan, sehingga dapat diketahui pasien masih memerlukan perawatan di RS atau dapat dilanjutkan di puskesmas
- Tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan atau keistimewaan yang diberikan di puskesmas bagi pasien BPJS yang berobat, baik BPJS PBI maupun non PBI, untuk anggota TNI maupun Polri, pangkat tinggi maupun rendah, prioritas pasien berdasarkan kondisi kegawatan bukan berdasarkan strata sosial. Apabila pasien tidak menghendaki untuk berobat di puskesmas, peserta BPJS dapat mengajukan pindah ke fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui Kantor BPJS setempat.
Oleh: Armiatin, MPH