Surabaya (Surabayapost.co.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya diprotes. Pasalnya, banyak rumah sakit (RS) khusus seperti rumah sakit bersalin, rumah sakit ibu dan anak serta lainnya tidak sesuai ketentuan, tapi dibiarkan berdiri.
Sementara ada kilinik yang ingin meningkatkan statusnya menjadi rumah sakit malah dihambatnya.
Layanan kesehatan yang semestinya berupa klinik tapi papan namanya tertulis rumah sakit (RS) dan tidak ditutup oleh Dinkes di antara RS Aisyiah di Jl Pacarkeling dan RS Umberkasih di Wiyung. Kedua RS itu tidak memenuhi syarat sebagai rumah sakit, tapi operasionalnya rumah sakit.
“Itulah yang memicu ungkapan ketidakadilan dari masyarakat, padahal seharusnya Dinkes memberikan layanan yang terbaik buat pelaku usaha di bidang kesehatan,” ungkap Armudji, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (29/1).
Menurutnya, Dinkes jangan tebang pilih dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Kenapa layanan kesehatan yang mestinya masih berupa klinik, tapi diperbolehkan memberikan layanan sekelas RS. “Kami minta Dinkes tegas, yang melanggar aturan harus ditebang secepatnya,” katanya.
Sementara pemilik Klinik An-Nur, Jelis Indrayani saat hearing di DPRD Surabatya, Senin (28/1) mengatakan untuk meningkatkan status kliniknya menjadi rumah sakit khusus ibu dan anak tidak dipenuhi Pemerintah Kota. Dinkes Surabaya menolak pengajuan berkas tersebut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif. Terutama terkait dengan luas lahan klinikinya.
Menurutnya, masalah yang dipersoalkan Dinkes adalah luas lahan kliniknya hanya sekitar 1.000 meter persegi, sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi luas tanahnya harus minimal 3.000 meter persegi.
“Kami jelas sulit menerima penolakan Dinkes, kenapa RS Siti Aisyiah di Pacar Keling dan RS Sumber kasih di Wiyung luas lahannya kurang dari 3.000 meter persegi diperbolehkan beroperasi sedangkan klinik saya ditolaknya,” jelasnya.
Kepala Dinkes Surabaya , dr Esty Martiana Rahmie mengatakan, persyaratan administartif itu macam-macam. Salah satunya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kalau mau mendirikan rumah sakit, IMB-nya harus berbunyi untuk rumah sakit. Sementara IMB yang dikantongi An-Nur masih berupa klinik.
Selain itu IMB, juga harus ada izin zoning dan HO. Izin HO-nya juga harus berbunyi untuk rumah sakit, bukan klinik. “Itu tidak dipenuhi pengelola AN-Nur,” ujar Esty.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 174/ 2010 ada ketentuan luasan lahan. Esty menegaskan, pihaknya memang berusaha untuk izin-izin RS yang baru harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkes tersebut.
Menurut dia, rumah sakit umum maupun khusus itu ada tipe A, B dan C. Sementara pemilik klinik An-Nur sendiri mau mengajukan menjadi rumah sakit khusus, yakni rumah sakit ibu dan anak.
“Rumah sakit itu paling rendah adalah tipe C yang memiliki 25 tempat tidur. Di situ ada ketentuan luas bangunan 80 meter persegi kali jumlah tempat tidur. Itu luas bangunan. Sedangkan luas tanah, 1,5 kali luas bangunan. Bangunan ke atas (tingkat) tidak apa-apa, tapi persyaratannya adalah 80 meter persegi kali jumlah tempat tidur. Bangunannya itu kan tidak tempat tidur saja, tapi ada dapur, kamar mandi, kamar operasi dan lainnya. Jadi, luas tanahnya tidak harus lebih luas dari itu. Persyaratan itu juga tidak terpenuhi,” tandasnya.
Karena persyaratan administratif belum terpenuhi, diakui Esty, maka berkas-berkas yang diajukan An-Nur tidak bisa diterima. “Sebetulnya berkas yang kami terima adalah berkas yang secara administratif sudah memenuhi persyaratan. Jadi jangan dipelintir hanya pada luasan tanah. Tidak ada istilah klinik naik tingkat jadi rumah sakit. Rumah sakit itu izin dan persyaratannya berbeda dengan klinik,” ungkapnya.
Ditanya apa Dinkes tidak berani memberikan izin dengan alasan kebutuhan? Dengan tegas Esty menyatakan, dirinya sebagai regulator tidak berani, dan apa yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi.
“Saya paling minim mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi. Karena kondisi seperti ini, nanti saya dituduh terima apa-apa. Nanti satu diizinkan dan yang lain tidak malah membuat saya susah. Yang jelas, saya berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya perizinan baru,” tuturnya.
Bagaimana dengan izin-izin lama yang sudah dikeluarkan, Esty menuturkan, kalau masalah luasan tanah tidak terlalu ketat, akan disetujui. Namun yang paling utama adalah keselamatan pasien. Misal IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah)-nya bagaimana, kalau tak ada IPAL, tak mungkin diberi izin.
“Untuk izin-izin lama yang sudah dikeluarkan, kemudian luasan tanahnya tak sesuai, maka kami akan melihat yang lain-lainnya. Jika keselamatan pasien dan lingkungan masyarakat sekitarnya bisa terpenuhi, itu masih kita toleransi. Ya, kasihan karena mereka sudah mengantongi izin rumah sakit. Jadi kami tak pernah tebang pilih,” tandasnya.
Sedangkan untuk RS Aisyiah dan RS Sumber Kasih semuanya izin RS-nya sudah dicabut. Bahkan, Dinkes sudah mengeluarkan teguran tertulis agar layanan RS-nya dihentikan. “Kalau kami disuruh mengobrak dua RS itu, ya tentu keliru, kan itu tugasnya Satpol PP, terangnya.pur