SOLO(suaramerdeka.com) Rumah Sakit yang akan didirikan oleh perguruan tinggi tidak boleh sembarangan. Sebelum melakukan pelayanan, maka rumah sakit harus terakreditasi dari sisi sarana prasarana dan kualitas pelayanannya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang pelayanan rumah sakit.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dr Mardiatmo Sp Rad, mengatakan akreditasi ini sifatnya wajib sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan. Akreditasi ini dilakukan secara berkala minimal tiga tahun sekali. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. “Rumah Sakit Pendidikan sama dengan Rumah Sakit TNI atau Polri. Harus diakreditasi dulu, masuk ke Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI)” kata Mardiatmo.
Sementara itu Internal Marketing JCI RSUD Dr Moewardi, Ari Subagio SE MM mengatakan masuknya Rumah Sakit Pendidikan ke dalam ARSPI, maka secara langsung akan memperoleh penilaian. Akreditasi ini membutuhkan biaya kisaran Rp 100 juta. Sementara untuk rumah sakit umum diakreditasi oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) atau dari JCI (Joint Commission International).
Ari menjelaskan, dalam pendirian RS Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta bekerjasama dengan RSUD Dr Moewardi. Saat ini sudah ada standar-standar dasar yang harus dipenuhi, yang jumlahnya ada 22 poin. Diantaranya yakni membentuk Badan Koordinasi Pendidikan (Bakordik).