NGAMPRAH, (pikiran-rakyat.com)– Meski sudah berdiri selama satu tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum bisa melayani pasien pengguna Askes. Hal itu terjadi, lantaran RSUD Cililin belum memenuhi persyaratan dari manajemen PT Askes.


“Agar bisa melayani pasien pengguna Askes, kami pernah mengajukan permohonan kepada manajemen PT Askes pada Mei 2012 lalu. Namun, saat itu PT Askes menolak ajuan tersebut,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Pupu Sari Rohayati di Batujajar, Kamis (7/2/13).

Ia mengungkapkan, alasan PT Askes menolak pengajuan, karena pihaknya belum membuat perda retribusi kesehatan. Selain itu, persyaratan lainnya, seperti akreditasi rumah sakit, izin Kemenkes RI, dan keberadaan dokter pun belum terpenuhi.

Oleh karena itu, agar bisa memberikan pelayanan bagi pengguna Askes, pihaknya sedang melakukan berbagai upaya supaya dapat segera memenuhi persyaratan PT Askes. “Buktinya, kemarin (Rabu), kami telah memaparkan Perda Retribusi Rumah Sakit kepada DPRD Kab. Bandung Barat,” ucap Pupu.

Perda tersebut, tutur Pupu, merupakan pengubahan Perbup nomor 6 tahun 2011 tentang distribusi kesehatan. Perbup itu menjadi landasan untuk pendirian RSUD Cililin.

Nantinya, dalam perda baru, akan ada penyesuaian tarif dan struktur pelayanan. Dalam perbup nomor 6 tahun 2011 tertera, Rp 85 ribu untuk kelas 3, Rp 150 ribu untuk kelas 2, dan Rp 225 ribu untuk kelas 1. “Besaran untuk penyesuaian tarif, masih dalam pembahasan,” ujarnya. (A-206/A-88)***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/222182