TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Rumah sakit kelas C dan D di Indonesia hingga kini masih kekurangan 1.061 orang dokter spesialis dasar dan spesialis anestesi. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan sistem rujukan berjenjang, ketersediaan tenaga kesehatan yang mumpuni secara merata menjadi sangat penting.


Menurut Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ali Ghufron, saat ini terdapat 326 Rumah sakit kelas C dan 201 RS Kelas D milik pemerintah di seluruh Nusantara.

Secara keseluruhan terdapat 2.878 dokter spesialis dasar dan anestesi, namun masih terdapat kekurangan sejumlah 1.061 dokter spesialis.

Hal itu ia katakan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Implementasi BPJS Ditinjau Dalam Perspektif Yuridis dan Medis” yang digelar di Asri Medical Centre, Wirobrajan, Yogyakarta, Sabtu (8/3/2014) siang.

Spesialisasi dasar yang ia maksud yaitu spesialis anak, spesialis obgyn, spesialis bedah, dan spesialis penyakit dalam. Ali menyebut, sejak tahun 2008 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program bantuan pendidikan untuk dokter spesialis (PPDSBK). Target mereka hingga 2014, sebanyak 6.000 dokter spesialis memanfaatkan beasiswa tersebut.

Hingga 2013 jumlah peserta PPDSBK yang telah lulus spesialis dasar dan anastesi berjumlah 284 dan diperkirakan pada tahun 2014 akan lulus sebanyak 1210 dokter spesialis. Selanjutnya diperkirakan pada tahun 2015 dan seterusnya akan ada tambahan lulusan sebanyak 959 dokter spesialis dasar dan anestesi.

Ali menambahkan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan seiring masuknya Indonesia dalam era JKN, diperlukan penguatan sejak tahap input (SDM) di lembaga penghasil tenaga kesehatan, infrastruktur pelayanan kesehatan, implementasi Sistem Kendali Biaya dan Mutu dengan keseluruhan perangkatnya, serta berjalannya sistem rujukan. “Juga perlu ada kesiapan masyarakat dan seluruh komponen terkait,” ujarnya. (*)

Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2014/03/08/

{module [153]}