(Hukumonline.com) – Tak selamanya rumah sakit (RS) yang berbadan hukum dapat melayani masyarakat secara profesional. Terbukti, ada beberapa RS yang berbadan hukumnya sesuai Pasal 7 ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit justru mempunyai tata kelola yang kurang baik. Misalnya, tak mampu membayar tenaga kesehatan dan pegawai lainnya. Faktanya, RS berbadan hukum itu menggunakan keuntungannya untuk ekspansi alias mendirikan beberapa RS lagi.


Hal itu disampaikan ahli hukum kesehatan Slamet Budiarto saat memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang lanjutan uji materi l UU Rumah Sakit di ruang sidang pleno Gedung MK, Kamis (27/6).

Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit menyebutkan “Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.”

Menurut Slamet, pandangan rumah sakit harus berbadan hukum bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak berdasarkan alasan yang kuat. Ketentuan itu justru mengancam RS yang selama ini sudah menjalankan fungsinya dengan baik yang akan terganggu dalam menjalankan tugasnya.

“Berdasarkan pengamatan kami, selama ini belum menemukan RS bangkrut atau tidak mempunyai tata kelola yang baik dikarenakan status badan hukumnya tidak hanya mengelola RS sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4), khususnya pada RS yang bersifat nirlaba,” kata Slamet.

Justru, lanjut Slamet, RS itu kinerjanya profesional dan mempunyai misi sosial yang tinggi dalam melayani masyarakat. Hal iti bisa dibuktikan dengan terakreditasinya RS tersebut. 

Slamet mencontohkan putusan MA yang mengabulkan gugatan seorang pasien terhadap RS terkenal dan mewajibkan RS tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar. Padahal, RS ini telah berbadan hukum sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4).

“Dari beberapa peristiwa ini dapat disimpulkan tata kelola RS yang baik tidak ditentukan oleh badan hukumnya, tetapi tergantung pada banyak faktor, antara lain adalah SDM-nya,” tegas Slamet.

Dia menilai jika Pasal 7 ayat (4) tetap diberlakukan, diperkirakan akan berdampak sistemik pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian yang dilakukan RS. Pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, pemerintah, maupun RS itu sendiri. “RS yang tidak bisa memenuhi Pasal 7 ayat (4), ada dua pilihan yaitu menutup kegiatan RS-nya atau tetap melakukan kegiatannya tanpa izin.”

Uji materi ini dimohonkan PP Muhammadiyah yang menguji Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), (3), dan Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit. Ketentuan itu dinilai merugikan hak kontitusional Muhammadiyah sebagai badan hukum privat berupa amal usaha rumah sakit di seluruh Indonesia. Soalnya, UU Rumah Sakit itu mewajibkan pemohon membentuk badan hukum khusus tentang perumahsakitan. Bila tidak, sanksi pidana, denda, dan sanksi administratif siap menanti.

Sebab, jika seseorang yang mendirikan rumah sakit yang tidak memiliki izin sesuai persyaratan yang ditentukan Pasal 25 ayat (1) akan dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Jika itu dilakukan korporasi, pengurusnya dapat dijatuhi pidana tiga kali pidana denda dan pencabutan izin usaha atau badan hukum seperti diatur Pasal 62, Pasal 63 ayat (3), (4) serta Pasal 64 ayat (1).

Menurut pemohon ketentuan itu dinilai sangat diskriminatif karena mewajibkan pemohon mendirikan kembali badan hukum khusus di bidang rumah sakit. Ketentuan itu, memunculkan sistem kelas, ada kelas pemerintah ada kelas swasta. Padahal, tujuan bernegara ini tidak dikenal kelas-kelas, tetapi memajukan kesejahteraan umum khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui rumah sakit tanpa harus dibedakan milik pemerintah ataupun milik swasta.

Untuk itu, dia meminta pasal-pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan hak pemohon yang mempunyai amal usaha rumah sakit yang dijamin Pasal Pasal 28D ayat (1) dan 28I UUD 1945. Atau Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit sepanjang mengenai frasa “yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber : www.hukumonline.com

{module [153]}