Jakarta, HanTer – Pemerintah dan DPR sepakat mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR yang dilaksanakan pada Kamis (25/9) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Hal itu pun diikuti dengan demo didepan Gedung DPR yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan mengerahkan masa sekitar 15 ribu orang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPNI, Harif Fadhilah mengatakan, dengan disahkannya RUU Keperawatan ini menjadi UU, maka keberadaan perawat di Indonesia semakin diperhatikan oleh pemerintah. Tentunya, hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi perawat bahwa kewenangan perawat di Rumah Sakit, Puskemas dan di daerah-daerah terpencil, kepulauan dan lainnya sudah terakomodir dalam UU ini.
“Kami datang dengan 15 ribu orang untuk mendukung anggota dewan dan kami ada di belakang. Adanya UU Keperawatan untungkan kami meskipun ada UU lainnya,” kata Harif Fadhilah saat ditemui di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).
Dia melanjutkan, dalam RUU ini juga diatur pendidikan perawat, kualifikasi perawat, perizinan perawat dan praktek perawat. Dimana, perawat dengan pendidikan minimal D3 juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Itu lah perawat perlu payung hukum dan pengembangan diri lebih jelas,” ujarnya.
Dia menuturkan, dalam perizinan dalam UU ini lebih juga lebih dipermudah, yakni sebelumnya melalui tiga perizinan melalui Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Kerja (SIK) di RS dan praktek secara mandiri melalui Surat Izin Praktek Perawat (SIPP).
“Dalam UU ini disimpelkan menjadi dua, yakni Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) yang mengeluarkan pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam UU ini memang ada kaitannya dengan RUU Nakes yang mengatur dibentuk Konsil Nakes. Dimana, memang diperlukan Konsil Keperawatan yang bertugas secara independent untuk mengatur regulasi internal perawat, bagaimana praktek yang baik dan mendisiplinkannya. “Konsil ini sebagai penjagaan kompetensi perawat dan Surat Tanda Registrasi (STR) dikeluarkan Konsil Keperawatan,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pengesahan RUU Keperawatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang merupakan perwakilan dari pemerintah, sepakat mensahkan RUU Keperawatan menjadi ini. Priyo dalam sidang tersebut mempertanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, “apakah RUU keperawatan bisa di sahkan menjadi UU,”, seluruh anggota dewan menjawab “setuju”. Priyo juga menuturkan bahwa UU ini merupakan kado atau hadiah istimewa kepada seluruh perawat Indonesia.
“Ini kado istimewa di akhir jabatan kami dan ini jadi pahala buat kami,” kata Priyo seusai mengetok palu pengesahan RUU ini.
Menkumham juga menyampaikan pendapat pemerintah bahwa pada intinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju RUU Keperawatan disahkan menjadi UU bahwa peran perawat sangat dibutuhkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. “Saya mewakili Presiden SBY menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” kata Menkumham.
Dalam pandangan akhir Komisi IX DPR yang disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Keperawatan, Ribka Tjipnaning mengatakan, RUU Keperawatan merupakan RUU inisiatif DPR yang sudah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014. Dia menuturkan, latar belakang pengajuan RUU ini adalah fakta belum adanya UU yang mengatur masalah keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga keperawatan
“Ada sekitar 1 juta perawat di seluruh Indonesia yang merupakan terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada.
Dengan disahkannya RUU Keperawatan diharapkan para perawat dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum,” harap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
(Robbi)
Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/
{module [153]}