Jakarta (Jaringnews.com) – Anggota Komisi X DPR Itet Tridjajati Sumarijanto menyoroti draf RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang hingga kini masih digodok oleh DPR dan pemerintah.
“Di tengah kisruh ujian nasional (UN) 2013, masih ada tugas DPR yang harus diselesaikan yakni RUU Dikdok. RUU Dikdok sendiri dalam prosesnya seharusnya tidak ujug-ujug tetapi harus melalui sebuah riset dan analisis yang mendalam dan berujung pada final diagnosis,” ujar Itet kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Rabu (15/5).
Dengan adanya final diagnosis, lanjut Itet, akan diketahui kesimpulan akhir yang spesifik dari apa yang dibutuhkan di dunia kedokteran sendiri. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan jalan melalui medical record yang ditulis oleh para dokter.
“Medical record sendiri dapat menghindarkan para dokter melakukan malpraktek dan dapat dijadikan alat ukur dari mutu para dokter sebagai alat bukti jika dokter dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan maksimal dengan melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan semua ini terbaca dalam medical record,” katanya.
“Dan RUU Dikdok sendiri tidak mengatur terkait masalah keterampilan dokter, tetapi lebih mengedepankan tujuan dari RUU Dikdok, seperti tersedianya para tenaga dokter yang berkualitas dan profesional, adanya pendidikan kedokteran dengan berbiaya murah tetapi berkualitas dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, serta dan juga dapat memenuhi kebutuhan dan distribusi yang merata akan para dokter di Tanah Air,” sambung politikus wanita PDIP ini.
Di sisi lain kata Itet, perlu adanya koordinasi antara dua institusi yakni Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan. “Karena Kemendikbud yang membuat sedangkan Kemenkes sebagai pengguna dari UU Dikdok sendiri,” tandasnya.
(Nky / Nky)
Sumber : jaringnews.com