Jakarta (Liputan6.com) : Meskipun tarif untuk membayar puskesmas, klinik atau rumah sakit sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 69 tahun 2013, tapi para dokter menilai tarif ini tidak cukup sesuai dengan kompetensinya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH mengatakan bahwa bila ingin dokter melayani dengan baik, biaya yang dikeluarkan memang harus cukup sesuai kompetensinya termasuk biaya yang dikeluarkan untuk ruang praktik serta perawat.

“Masalahnya kalau yang swasta semua ini bayar sendiri. Maka itu dokter nggak mugkin dapat Rp 8 ribu per kepala kalau rasio 1 dokter harus melayani 3.000 peserta JKN,” kata Hasbullah, seperti ditulis Kamis (9/1/2014).

Hasbullah menilai, idealnya 1 dokter melayani 3.000 peserta. Bukan yang seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan berikan yaitu 1 dokter banding 5.000 peserta. Terlalu banyak melayani, sementara harga kualitas tidak naik dengan baik.

“Karena kompetensinya, menurut saya baiknya kapitasi (tarif paket yang berlaku di layanan kesehatan primer) sebesar Rp 15 ribu per kepala untuk dokter klinik yang di dalamnya ada 2 atau 3 dokter dan melayani 7 hari seminggu. Tapi kalau mau kualitas naik, kapitasi sesuai bisa sampai Rp 20rb,” ungkapnya.

(Fit/Abd)

Sumber : http://health.liputan6.com/read/

{module [153]}