Hukumonline.com – Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi, mengatakan salah satu kendala persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah pemerataan. Seperti jumlah pemberi pelayanan kesehatan, untuk tingkat primer yang sudah menjalin kerjasama dengan PT Askes selaku BPJS Kesehatan pada 2014 nanti baru mencapai 15.970. Padahal, BPJS Kesehatan butuh 80 ribu pemberi pelayanan kesehatan.
Sedangkan tempat tidur, walau sudah melebihi kebutuhan yang ada yaitu 265.567 unit dari 240.000 unit yang ditargetkan, tapi sebarannya belum merata ke daerah. Untuk itu, Nafsiah mengatakan perlu peningkatan jumlah tempat tidur untuk memenuhi kebutuhan di daerah. “Tempat tidur itu sudah memenuhi kebutuhan, tapi memang faktanya di beberapa kabupaten/kota kekurangan tempat ridur,” katanya dalam rapat kerja dengan Panja BPJS di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (8/7).
Selaras dengan itu Nafsiah melihat keinginan pemerintah daerah (Pemda) di tingkat Provinsi sangat antusias untuk membangun RS yang besar. Namun, ia mengimbau agar RS yang dibangun jangan hanya mengutamakan besarnya gedung, tapi lebih pada pemerataan. Oleh karenanya, Pemda diarahkan untuk membangun RS yang lebih kecil atau pratama yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Dengan begitu, warga yang bertempat tinggal di kabupaten/kota tidak perlu jauh-jauh menuju RS di Provinsi hanya untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Kendala pemerataan menurut Nafsiah juga terjadi pada penyediaan tenaga kesehatan. Ia menargetkan perbandingan jumlah dokter dan penduduk sebesar 40:100ribu. Namun, saat ini tenaga kesehatan yang siap memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat jumlahnya kurang, hanya 36:100 ribu. Begitu pula dengan dokter gigi yang ditargetkan perbandingannya dengan jumlah penduduk sebesar 11:100 ribu, tapi sekarang baru 9,5:100 ribu.
Untuk dokter spesialis, perbandingannya antara jumlah dokter dengan penduduk sudah memenuhi harapan yaitu 9,1: 100 ribu dari target 9:100 ribu. Akan tetapi, Nafsiah menyebut sebarannya tidak merata. Bahkan ia melihat terdapat sebuah provinsi yang punya 200 dokter spesialis tapi tidak ada satupun yang memberi pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten/kota. Kekurangan tenaga kesehatan serta sebarannya juga dibutuhkan untuk bidang lain seperti perawat dan bidan.
Nafsiah berpendapat pemerataan itu tergolong penting untuk mengupayakan agar BPJS Kesehatan dapat terlaksana sesuai harapan. Yaitu mampu memberi pelayanan kesehatan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, pernyataan itu bukan tanpa alasan karena melihat praktik pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) sebagai pilot project BPJS Kesehatan, banyak hal yang harus diperhatikan.
Misalnya, jumlah pasien membludak karena dengan KJS mereka tidak terhambat masalah finansial untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian, belum terbiasanya RS yang akan diajak bermitra dengan BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran Indonesia Case Based Groups (INA–CBG’s). Mengacu hal tersebut, Nafsiah mengatakan selain membenahi terkait pemenuhan fasilitas kesehatan yang ada dan sebarannya, dibutuhkan juga penyesuaian besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Terkait perbaikan Puskesmas, rumah dinas dokter dan perawat, Nafsiah mengatakan sudah masuk dalam anggaran negara tahun 2012-2013. Untuk tahun ini, perbaikan sudah dilakukan dan menghabiskan dana sekitar Rp1 triliun dan dibutuhkan besaran yang sama untuk perbaikan di tahun depan.
Mengacu e-planning 2012, Nafsiah mengatakan untuk kebutuhan lain seperti bangunan, alat kesehatan dan ambulan, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp26 triliun. Tapi dari besaran tersebut, pemerintah hanya mampu mengalokasikan Rp3 triliun setiap tahun. Atas dasar itu, Nafsiah menekankan agar Pemda mendukung sepenuhnya persiapan pelaksanaan BPJS dengan mengucurkan anggaran APBD.
Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, mengatakan dalam UU APBN-P 2013 anggaran untuk persiapan pelaksanaan BPJS sudah termaktub. Anggaran yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, masing-masing sebesar Rp500 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan modal BPJS. Untuk besaran iuran PBI, masih dilakukan penghitungan atas usulan perubahan dari Rp15.500 menjadi Rp19.225 dan mencakup 86,4 juta jiwa.
Selain itu, Mahendra mengatakan Kemenkeu sudah menganggarkan untuk iuran yang besarannya sudah ditetapkan dan menjadi tanggungan pemerintah. Seperti iuran BPJS untuk PNS, TNI, Polri dan penerima pensiun. Begitu juga dengan anggaran untuk penyediaan alat kesehatan, fasilitas kesehatan, SDM dan sosialisasi BPJS. Menurutnya, penganggaran itu dapat dilakukan karena kondisi fiskal tahun ini dapat dijaga. Salah satu kebijakan yang memberi kontribusi sehingga kondisi fiskal itu terjaga adalah menekan subsidi BBM.
“Penarikan subsidi BBM itu bisa dialihkan kepada kebijakan yang lebih bertanggungjawab, maka dalam hal itu sudah dapat disampaikan ada alokasi yang bakal ditambahkan untuk jumlah iuran PBI,” ujar Mahendra.
Mahendra mengingatkan, dalam pelaksanaan BPJS, ke depan harus dicermati perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Pasalnya, perubahan itu bakal berpengaruh kepada APBN. Apalagi, ia memprediksi peningkatan fiskal di tahun 2014 bakal melonjak, salah satu hal utama yang mempengaruhi kenaikan itu adalah anggaran untuk PBI. Padahal, sebagaimana dijelaskan Menkes, Mahendra mengatakan banyak kebutuhan BPJS lainnya yang membutuhkan anggaran negara. Merujuk hal tersebut, Mahendra berharap komisi IX DPR dapat membantu pemenuhan kebutuhan itu sehingga pelayanan kesehatan untuk masyarakat meningkat.
Menanggapi pemaparan dari pihak pemerintah itu, anggota Komisi IX fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan jumlah peserta PBI hanya 86,4 juta orang. Padahal, PP PBI mengamanatkan jumlahnya mengacu data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang mencakup 96,7 juta jiwa. Belum lagi jumlah peserta Jamkesda yang menurut Rieke belum tercakup PBI. Padahal, salah satu tujuan BPJS adalah menjalankan program secara nasional, sehingga Jamkesmas dan Jamkesda harus melebur. Jika masih terdapat puluhan juta rakyat Indonesia yang tidak tercakup, Rieke mempertanyakan bagaimana nasib mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sebagaimana dalih yang sempat dilontarkan Kemenkeu bahwa persoalan fiskal yang menjadi kendala dalam menentukan jumlah PBI, bagi Rieke hal itu bukan persoalan utama. Ia menilai hal tersebut dapat diubah sehingga jumlah peserta PBI dapat diperbesar jika pemerintah dan DPR bersama-sama memperjuangkannya. Apalagi, peraturan yang ada, salah satunya UU Kesehatan mengamanatkan alokasi APBN untuk bidang kesehatan paling sedikit 5 persen. Sekalipun hal tersebut dapat direalisasikan, Rieke berpendapat jumlahnya tidak terlalu besar. “Kita jalankan saja amanat konstitusi,” pungkasnya.
Sumber : www.hukumonline.com
{module [153]}