Sesi Paralel B
Pencegahan dan Pengendalian Fraud
dalam Layanan Kesehatan
![]()

Fraud menjadi isu hangat yang sangat cocok diperbincangkan pada era JKN ini. Fraud atau kecurangan bisa menyebabkan kerugian secara finansial baik pada BPJS Kesehatan, pasien, maupun penyedia layanan kesehatan. Topik ini menggerakkan Indonesian Health Quality Network (IHQN) untuk menyelenggarakan Forum Mutu ke-XI Hotel Mercure pada 9 September 2015. Acara tersebut telah berhasil menghipnotis peserta forum mutu. Peserta yang hadir antara lain berasal dari regulator, penyedia layanan kesehatan, dosen, konsultan, mahasiswa dan klinisi.
Tema besar yang diangkat dalam sesi ini adalah tentang pencegahan dan pengendalian fraud dalam layanan kesehatan. Giri Suprapdiono mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia saat ini telah mencapai titik nadir. Kurva korupsi seperti huruf J, korupsi mengalami penurunan kemudian akan melesat tinggi. Korupsi sendiri merupakan salah satu bagian dari fraud.
drg. Basoeki Soetardjo memaparkan hasil deteksi potensial fraud dalam layanan kesehatan yang telah dilakukan di RSUD Moewardi. Hasil menunjukkan bahwa upcoding sebesar 100% berpotensi terjadi di RSUD Moewardi. Ini merupakan peringatan bagi rumah sakit untuk melakukan investigasi dan membuat sistem anti fraud.
dr. Osa Rafshodia Rafidin telah melakukan inovasi untuk mencegah fraud pada remunerasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ini menjadi bukti bahwa regulasi tidak selalu menghambat inovasi melainkan sebaliknya dari inovasi maka dihasilkan regulasi.
Selalu ada cara untuk mencegah fraud dan selalu ada cara untuk melakukan fraud. Fraud terjadi karena rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan. Fraud juga terjadi karena sistem pembayaran yang diterapkan dalam JKN ini, yakni sistem pembayaran dengan menggunakan tarif INA CBG’s.
Hampir tiga bulan pelaksanaan JKN di tahun ke-2 ini, pemerintah Indonesia selalu berbenah. Kita cukup tenang karena telah terbit Permenkes No 36 tahun 2015 tentang kecurangan JKN. Hal ini dapat memudahkan FKTP dan FKRTL untuk melakukan deteksi di layanan kesehatan secara internal.
Fraud ini sangat mungkin mengancam mutu pelayanan kesehatan. Pasalnya, klinisi tidak memberikan pelayanan semestinya karena harus berpatokan dengan tarif yang ada agar tidak mengalami kerugian. Namun fenomena ini perlu dipahami bersama bahwa jika kita melaksanakan program JKN secara benar maka penyedia layanan kesehatan tidak akan rugi. Faktanya saat ini banyak pasien yang di rawat di FKRTL, padahal pasien tersebut bisa diberikan pelayanan di Puskesmas.
Perbaikan sistem kesehatan yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak lepas dari campur tangan penyedia layanan kesehatan yang selalu memberikan kritik dan saran bagi BPJS kesehatan dan Kementrian Kesehatan, sehingga harapannya akan tercapai universal health coverage tahun 2019.
Reporter: Eva Tirtabayu Hasri, MPH
{jcomments on}