Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan hampir satu tahun.
Awal November kemarin, pemerintah juga telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang akan menyempurnakan program JKN. Kartu ini memprioritaskan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti gelandangan, yatim piatu, orang cacat, penghuni panti asuhan dan lainnya, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,7 juta jiwa.
Selama ini mereka belum ter-cover dalam program JKN, sebagai penerima bantuan iuran (PBI), yang jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa.
Hingga awal Desember 2014, total jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mendekati angka 132 juta jiwa. Padahal target semula cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sampai akhir 2014 hanya 121,6 juta jiwa. Hal ini menunjukan animo yang besar dari masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang mempunyai kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, serta sebagai pengawas eksternal BPJS Kesehatan masih menemukan banyak kendala terkait pelaksanaan program JKN.
Dari hasil monitoring di lapangan, DJSN melihat perlu adanya perbaikan dan sinkronisasi antara program JKN dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Apalagi sampai sekarang masih banyak kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan Jamkesdanya dengan JKN.
“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda), agar budget kebijakan Jamkesdanya tidak lagi untuk jaminan sosial, melainkan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan (faskes). Kami masih temukan di lapangan, masih banyak kabupaten/kota, maupun provinsi yang kekurangan rumah sakit hingga puskesmas,” kata anggota DJSN, Subiyanto di Jakarta, baru-baru ini.
Sinkronisasi ini, menurutnya juga penting dilakukan, agar tidak terjadi tumpang tindih antara program JKN dengan Jamkesda. Sebetulnya orang miskin yang tercakup dalam program Jamkesda sudah menjadi bagian dari PBI.
Lalu dalam memberikan pelayanan, lanjutnya, masih ditemukan puskesmas yang belum memiliki database peserta dan tidak memahami 155 diagnosa penyakit, yang mesti dilayani di layanan primer. Akibatnya, tingkat rujukan ke rumah sakit menjadi tinggi, antara 20 – 40 persen. Hal ini mengakibatkan terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit.
“Rumah sakit juga ada kecenderungan belum melaksanakan MoU secara utuh. Masih ada perilaku yang menyuruh pasien untuk naik kelas perawatan, beli obat sendiri, bahkan harus deposit sejumlah uang terlebih dahulu,” tambah anggota DJSN lainnya, Soeprayitno.
Sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran peserta juga dikeluhkannya. Hal ini pada akhirnya memunculkan praktik percaloan. “Masyarakat di beberapa daerah sulit mengakses tempat pembayaran iuran, karena saat ini hanya tiga bank yang bisa melayani, yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI. Sementara di daerah tertentu bank tersebut tidak tersedia,” sambungnya.
Dari sisi peserta, anggota DJSN, yang juga ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin melihat masih banyak masyarakat yang baru mendaftar jadi peserta saat sakit. Lalu setelah sembuh, tidak sedikit yang berhenti membayar. “Ini tentu sangat egois, karena prinsip BPJS Kesehatan itu kan gotong royong,” kata Zaenal.
Agar ketersediaan dana BPJS Kesehatan untuk membayar klaim tidak terganggu, BPJS Kesehatan kemudian mengeluarkan aturan kepesertaan baru aktif tujuh hari setelah iuran pertama dibayarkan. Ditambahkan Zaenal, aturan ini tidak berlaku untuk golongan PBI dan peserta mandiri kelas tiga dari golongan tidak mampu.
Namun menurut Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, aturan baru BPJS Kesehatan ini telah melanggar hak-hak rakyat. “JKN ini asuransi sosial, bukan asuransi swasta. Peserta mempunyai hak untuk langsung mendapatkan pelayanan ketika sudah membayar,” tegas Hasbullah.
Rasio Klaim Tinggi
Persoalan lainnya yang juga dihadapi BPJS Kesehatan adalah terkait rasio klaim, yang diperkirakan DJSN mencapai 101 persen hingga akhir Desember 2014. Itu artinya, dana yang keluar melebihi total penerimaan iuran peserta BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2014 sebesar Rp 39 triliun.
Direktur Komunikasi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro mengatakan, angka pasti rasio klaim sepanjang tahun 2014 memang belum dapat dipastikan. Namun menurutnya memang sudah di atas 95 persen. Kondisi ini tentunya tidak sehat dan bisa memengaruhi sustainability program, sebab idealnya hanya 90 persen.
“Tingginya rasio klaim ini karena memang pemanfaatannya tinggi, dan banyak peserta yang baru mendaftar setelah sakit. Sistem rujukan berjenjang juga belum berjalan dengan maksimal,” kata dia.
Namun Purnawarman memastikan bahwa masalah ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan peserta, setidaknya dalam tahun-tahun pertama ini, karena BPJS Kesehatan masih memiliki dana awal saat masih menjadi PT Askes sebesar Rp 5,6 triliun.
Selain itu, negara juga akan bertanggung jawab apabila pelaksanaan JKN mengalami defisit. Namun akan lebih baik jika hal itu dapat dicegah.
Menurut Hasbullah, caranya adalah dengan menaikkan besaran iuran peserta. “Iuran peserta PBI terlalu kecil, harusnya di atas Rp 40.000. Iuran peserta mandiri juga perlu dinaikkan. Sehingga nantinya tarif INA-CBG’s bisa dinaikkan, supaya lebih banyak lagi rumah sakit yang mau bekerja sama,” imbuhnya.
Terlepas dari banyaknya persoalan yang masih dihadapi, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Donald Pardede menilai bahwa program JKN yang pembiayaannya menggunakan sistem kapitasi dan INA-CBGs ini sebetulnya telah mengembalikan pelayanan kesehatan kepada prinsip dasarnya.
“Rumah sakit mulai kembali pada khitahnya, melakukan penanganan yang adekuat (sesuai peruntukannya). Sekian tahun kan kita liberal, orientasi pasar, sekarang rumah sakit mulai care terhadap tindakan medis yang harusnya dilakukan, dan meresepkan obat sesuai kebutuhan. Kalau dulu apa saja diresepkan, padahal sebetulnya pasien tidak butuh,” kata dia.
Jumlah peserta yang sudah melampaui target juga memperlihatkan masyarakat memang merasa butuh dan tertolong dengan sistem JKN. “Sekarang tinggal bagaimana kita bersama-sama memperbaiki kekurangan yang masih ada,” imbuhnya.
sumber: http://www.beritasatu.com/