Jakarta (Tribunnews.com) – Dalam upaya memonitor angka kasus Tuberkulosis, Kementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
“Sifatnya wajib melaporkan sehingga bisa membantu pengobatan,” tutur Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam konferensi pers peringatan hari Tuberkulosis di Silang Monas, Jakarta, Minggu (24/3/2013).
Pendataan yang dilakukan sangat penting mengingat Kementerian Kesehatan mempunyai data tahun 2011.
“Kita ingin mengetahui berapa masyarakat yang masih menderita, penderita yang menghentikan proses pengobatan karena telah merasa enak dan sembuh padahal pengobatan idealnya 6 bulan,” tuturnya.
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga menambahkan, saat ini masih sering ada pasien yang telah ditemukan sudah ditangani tapi tidak dilaporkan.
“Jadi tujuannya untuk menemukan, mengobati n melaporkan,” katanya.
Saat ini, tambah Tjandra Yoga semua puskesmas dan rumah sakit besar telah melaporkan namun tapi dokter swasta belum melaporkan. (Eko Sutriyanto)
Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/03/24/soal-tuberkulosis-laporlah-ke-puskesmas