Padalarang (Tribunnews.com) – Pemerintah kabupaten (pemkab) Bandung Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB memastikan bahwa retribusi atau tarif rumah sakit di seluruh wilayah Bandung Barat untuk masyarakat umum akan diturunkan dari semula Rp 20 ribu per pasien, menjadi Rp 15 ribu per pasien. Sedangkan untuk pasien jamkesmas dan jamkesda tidak dipungut biaya karena ditanggung oleh pemerintah.
Kadinkes KBB, dr Pupu Sari Rohayati, mengatakan tarif baru yang jauh lebih murah itu rencananya akan mulai diberlakukan pada akhir Juni ini atau paling lambat pada awal Juli mendatang. Saat ini, kata dia, pihaknya hanya tinggal menunggu aturan teknis yang dituangkan melalui peraturan bupati (perbup) KBB.
“Perda (peraturan daerah) soal retribusi baru itu sudah disahkan akhir Mei lalu. Alhamdulillah usulan kami untuk menurunkan tarif rumah sakit ini disetujui dewan,” kata Pupu saat ditemui di Padalarang, Jumat (7/6/2013).
Berdasarkan tarif baru yang ditetapkan dalam perda tersebut, lanjut Pupu, tarif baru rumah sakit ditetapkan hanya sebesar Rp 15 ribu per pasien per sekali berobat. Nominal ini jauh lebih rendah dari tarif sebelumnya yang dipatok sebesar Rp 20 ribu per pasien setiap kali berobat ke rumah sakit.
Penurunan tarif rumah sakit ini, menurutnya, didasarkan pada permintaan sejumlah pasien umum di luar pemegang kartu jamkesmas dan jamkesda. Diakui Pupu, pihaknya kerap mendapat masukan dari para pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan terutama jamkesmas dan jamkesda yang menilai pembebanan tarif tersebut terlalu mahal dan cukup memberatkan.
“Namun untuk tarif atau retribusi puskesmas tidak mengalami perubahan. Tarifnya tetap hanya dua ribu rupiah,” ungkap Kadinkes.
Meski tarif rumah sakit diturunkan, ia meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan aspek pelayanan dan tindakan medis yang akan diberikan pihak rumah sakit kepada setiap pasien. Pupu menjamin, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien.
“Saya jamin tindakan dan pelayanan yang diberikan tidak akan dibeda-bedakan. Pelayanan untuk pasien kelas 1 dan kelas 3 tetap sama. Nani yang beda hanya biaya ruangannya saja,” ungkap Pupu.
Meski telah ditetapkan, tarif baru rumah sakit sebagaimana yang diamanatkan perda itu tidak dapat langsung diberlakukan. Selain masih harus menunggu perbup yang mengatur rincian aturan teknis pelaksanaannya, pemberlakukan tarif baru itu pun harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
Caranya dapat melalui spanduk, poster atau selebaran yang ditempel dinkes KBB di rumah sakit dan puskesmas yang ada. Selain itu, sosialisasi pemberlakukan tarif baru itu, kata Pupu, dapat pula dilakukan oleh aparat pemerintahan mulai dari RT dan RW hingga aparat di kecamatan.
“Kami butuh waktu untuk sosialisasi ini sekitar satu bulan. Setelah itu, insya Allah akhir bulan ini pun sudah bisa diterapkan,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya perda tentang retribusi kesehatan yang di dalamnya mengatur mengenai retribusi atau tarif rumah sakit dan puskesmas serta biaya perawatan pasien di masing-masing kelas, menurut Pupu, membuat pihaknya lebih tenang dan memiliki kepastian hukum. (zam)
Sumber : www.tribunnews.com
{module [153]}