Jakarta, HanTer – Meski Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) sudah diperingan dengan tidak lagi menjadi monopoli Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan tetap mengkritisi hal tersebut. Sebab, uji kompetensi itu dinilai hanya menghasilkan fakultas kesehatan (FK) “liar” atau ilegal yang saat ini marak.
FK “liar” ini tentunya tidak memperhatikan kualitas pendidikan kesehatan serta lulusan yang dihasilkan serta ini juga merugikan masyarakat yang nanti tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Selain itu, FK “liar” ini digerakan oleh para alumni-alumni lulusan FK yang memiliki peran sangat besar dalam menggerakan para adik-adik kelasnya yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk membuka praktek kedokteran meski ia tidak mengikuti uji kompetensi.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi IX DPR, DR. Ribka Tjibtaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin, menanggapi banyaknya para mahasiswa kedokteran di Indonesia berkali-kali mengikuti UKDI yang menghambat kelulusan serta mendapatkan izin untuk membuka praktek setelah menyelesaikan perkuliahannya.
“Ketika lulus kemudian di uji lagi, itu namanya mendirikan fakultas diluar fakultas. Subjektivitasnya senior itu maen lagi nanti. Misalnya dibatasi satu tahun, kalau tidak seperti itu dia bilang kamu belum mahir dan suruh ikut lagi (UKDI),” kata Dr. Ribka Tjibtaning.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, ketika pembahasan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) di bahas di DPR bersama pemerintah, pihaknya menolak penerapan UKDI. Dikarenakan, para mahasiswa kedokteran itu kompetensinya sudah diuji oleh dosen-dosen yang juga dokter di FK. Selain itu, lanjutnya, kompetensi dokter tidak hanya dibuktikan dengan selembar kertas, tetapi bagaimana dokter sering bertemu pasien untuk mengdiagnosa pasien sekaligus menambah kecerdasan dokter. “70 persen diagnosa penyakit pasien itu dari anatesa (sering bertanya), bukan karena uji kompetensi,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, uji kompetensi saat ini diharuskan mengikuti les. Namun, hal yang ia sesalkan, apabila mahasiswa kedokteran tidak mengikuti les melalui IDI, itu tidak diluluskan UKDI nya. “Ini bagaimana, bukannya membela dokter yang di diskriminasi, tetapi jadi kepanjangan tangan neorabilisme bidang kesehatan,” sesalnya.
Menurutnya, apabila UKDI bertujuan sebagai standarisasi para mahasiswa kedokteran untuk membuka praktek setelah mereka lulus, sebenarnya dari awal FK bisa menseleksinya saat pendaftaran bukannya setelah selesai di wisuda namun tidak bisa praktek. “Ini kan kasian, orangtuanya sudah anterin anaknya wisuda, tapi nyatanya dia tidak bisa buka praktek karena belum lulus UKDI,” sesal kembali.
Dia menilai, para koas (magang/calon dokter) tidak diragukan kemampuannya. Hal itu dibuktikan ketika saat terjadi bencana, para koas tersebut direkrut oleh para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengatasi bencana seperti yang terjadi pada 2006 ketika Indonesia dilanda Tsunawi di Aceh. “Harusnya sudah lulus negara ikut membantu, jangan mempersulit. Masa di negaranya sendiri dokter di persulit dan ini akibatnya dokter menumpuk (tidak terpakai keahliannya),” tuturnya.
Selain itu, tambahnya, dampak dari UKDI yang cukup mengenaskan adalah terlihat dari banyaknya mahasiswa-mahasiswa FK akhirnya bekerja diluar keahlian yang ia miliki. Padahal, Indonesia sangat membutuhkan dokter-dokter yang saat ini persebarannya tidak merasa. “Ini akibat dari ketidakkonsistenan pemerintah, tapi kita perlu dokter bahwa 40 persen Puskesmas di pulau Jawa tidak memiliki dokter,” kecamnya.
Ditempat terpisah, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd, mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan untuk menghasilkan tenaga-tenaga kesehatan yang berkualitas. Salah satu caranya adalah uji kompetensi para mahasiswa kedokteran dilakukan oleh FK bukan diluar FK. Sebab, katanya, di FK para calon dokter ini sudah di uji kemampuan kompetensinya melalui mata-mata kuliah kedokteran serta praktek-praktek kedokteran.
“Banyak yang tidak lulus uji kompetensi, kita kembalikan ke fakultas dalam rangka peningkatan mutu untuk memenuhi 155 kompetensi,” kata Wamenkes.
Di satu sisi, tambahnya, setelah para mahasiswa kedokteran dinyatakan lulus, itu harus diuji kompetensi sebagai upaya peningkatan mutu. Namun, tegasnya, uji kompetensi itu yang melakukan harus FK bukan institusi kedokteran mau
(Robbi)
Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/07/10/4899
{module [153]}