Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya mensosialisasi pelaksanaan kesehatan di NTT. Hal itu untuk penguatan Sistem Kesehatan Daerah dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, melalui Kepala Biro Kesra NTT, Bertholomeus Badar,SH, MM pada acara lokakarya di Hotel T-More, Kupang, Selasa, (30/6).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari hingga Rabu (1/7) itu bertujuan untuk mensosialisasikan pembagian urusan kesehatan dan implikasinya dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui bersama, pelaksanaan JKN masih menjadi isu publik yang hangat dibahas berbagai kalangan.
Melalui lokakarya itu diharapkan dapat diidentifikasi berbagai isu strategis terkait pelaksanaan JKN masing-masing daerah, terutama dalam hal percepatan cakupan kepesertaan, peningkatan akses, dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN yang terjangkau dan terkendali, berkelanjutan dan terintegrasi dengan baik. Hal penting lainnya, terkait pelembagaan sistem kendali mutu dan kendali biaya serta sistem pembinaan atau pengawasan pelaksanaan JKN di daerah seperti di NTT.
Teridentifikasi setidaknya tiga isu strategis yang perlu segera ditindaklanjuti terkait hal tersebut. Pertama, perlunya sinkronisasi dan konsistensi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah pada RPJMN dan Renstra Kementrian Kesehatan dengan RPJMD dan Renstra Dinas Kesehatan di daerah.
Kedua, perlunya peningkatkan kapasitas daerah untuk melaksanakan urusan kesehatan dan SPM Kesehatan dalan konteks dsentralisasi. Ketiga, perlunya kesepahaman dan kesepakatan pelaku-pelaku di tingkat pusat dan daerah, tentang operasionalisasi sistem kesehatan di daerah yang holistik dan terintegrasi.
Acara yang terselenggara melalui Program Australia Indonesia for Health Systems Strengthening (AIPHSS) itu menghadirkan peserta dari unsur pemerintah pusat antara lain Kementerian Kesehatan dan Bappenas, AIPHSS Jakarta dan NTT, BPJS Kesehatan, Observer dari Provinsi Jawa Timur, Papua, dan Papua Barat, serta perwakilan peserta dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Flores Timur, Ngada, dan Timor Tengah Utara.
Yoseph A Kelen/PCN
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/287210-urusan-kesehatan-di-ntt-perlu-disinkronkan.html
{module[153]}