Jakarta (beritasatu.com) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keperawatan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014.


RUU tersebut telah menjadi RUU prioritas sejak 2010, sesuai dengan usulan Komisi IX DPR RI sebagai komisi yang membidangi masalah kesehatan.

Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draft RUU Keperawatan, Komisi IX DPR RI telah menugaskan Biro Perancangan Undang-Undang (PUU) bidang politik, hukum dan kesejahteraan rakyat Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penelitian dan penyusunan awal.

Biro tersebut telah melaporkan hasil kerjanya kepada Komisi IX RI, pada 6 Oktober 2011. Dalam laporannya, Biro menyampaikan RUU Keperawatan yang terdiri dari 12 Bab dan 97 pasal.

Setelah penyampaian itu, Komisi IX DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Perumusan RUU Keperawatan. Panja terdiri dari setengah jumlah anggota Komisi IX DPR RI dengan memperhatikan proporsionalitasnya jumlah anggota setiap fraksi.

Panja perumusuan RUU tentang Keperawatan semula diketuai dr. Ahmad Nizar Shihab, Sp.AN selaku salah satu unsur pimpinan Komisi IX DPR RI. Pada Juni 2012 diadakan pergantian Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dimana dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJ ditugaskan menjadi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menggantikan Shibab.

Pergantian tersebut juga berpengaruh kepada Panja perumusan RUU Keperawatan. Sehingga, mulai Juni 2012, Panja perumusan diketuai Nova Riyanti Yusuf atau yang akrab dipanggil Noriyu.

“RUU Keperawatan ini harus mampu mengarahkan para perawat untuk bekerja secara profesional, terlatih, dan mampu menguatkan para perawat untuk bekerja dan berperilaku baik, serta tidak pernah menanggalkan empati kepada mereka yang diberikan pelayanan,” kata Noriyu saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).

Dalam rangka memperkaya wawasan di dalam perumusan RUU Keperawatan, Panja telah melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam negeri yaitu Bali, Sumatera Utara serta ke luar negeri yaitu Brasil dan Maroko. Masukan dari narasumber dari hasil kunker tersebut juga telah diakomodasi dalam RUU Keperawatan.

Panja perumusan RUU Keperawatan menyerahkan draft dan naskah akademik kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan pada 23 Oktober 2012. Setelah Baleg menyelesaikan tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan, maka proses penyusunan RUU Keperawatan dilanjutkan kepada Rapat Paripurna.

Rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2013, mengesahkan RUU Keperawatan sebagai RUU inisiatif DPR dan akan segera diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I. Ketua DPR RI, Marzuki Alie, telah menyampaikan draft dan Naskah Akademik RUU Keperawatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 18 Februari 2013.

Terhadap surat itu, Presiden melalui Surat Presiden Nomor R-13/Pres/04/2013 pada 8 April 2013, telah menugaskan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mewakiliki Pemerintah dalam membahas RUU Keperawatan.

“Latar belakang dari pembentukan RUU Keperawatan ini adalah belum terlindungi secara maksimalnya tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat serta bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan yang bermutu, aman dan terjangkau sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya,” ujar Noriyu.

Selain itu, lanjut dia, praktik keperawatan sebagai bagian integral dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, juga harus terus menerus ditingkatkan mutunya. Peningkatan mutu tersebut dapat melalui registrasi, sertifikasi, akreditasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap tenaga keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Sebesar 40-75 persen pelayanan di rumah sakit diketahui merupakan pelayanan keperawatan. Hampir semua pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit baik di rumah sakit maupun di tatanan pelayanan kesehatan lain dilakukan oleh perawat,” imbuhnya.

Noriyu menambahkan, sebanyak 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat yang bekerja pada berbagai sarana pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu dan melakukan kontak pertama dengan klien.

Ia mengatakan, beberapa substansi yang akan diatur di dalam RUU Keperawatan antara lain mengenai Pendidikan Keperawatan, Kompetensi Registrasi dan Lisensi, Praktik Keperawatan, Hak dan Kewajiban, Organisasi Profesi, Kolegium, Konsil Keperawatan Indonesia, serta Pembinaan dan Pengembangan.

“UU Keperawatan nanti diharapkan mampu melahirkan kader-kader perawat baru yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerataan di pelosok wilayah tanah air. Selain itu juga untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat penerima layanan keperawatan,” ucap Noriyu.

Seperti diketahui, Indonesia memang mengalami krisis pemerataan pelayanan kesehatan. Krisis itu lazimnya terjadi di daerah perbatasan, terpencil, dan kepulauan. Hal inilah yang menjadi salah satu tantangan. Apalagi dalam rencana cetak biru pengembangan tenaga kesehatan hingga 2025, pemerintah menargetkan jumlah perawat tercukupi 158 per 100.000 jumlah penduduk.

“Saya sebagai Ketua Panja RUU Keperawatan berharap tenaga perawat mesti tersebar merata di iundonesia. RUU ini kalau berhasil diundangkan, bukanlah untuk saya tapi untuk para perawat. Sekarang ini, banyak dokter mengeluh kekurangan perawat yang berkualitas,” jelas Noriyu.

RUU Keperawatan memang sangat penting untuk segera disahkan karena tidak hanya akan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan, tetapi juga kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan.

Penulis: C-6/RIN

Sumber:Suara Pembaruan

Sumber : www.beritasatu.com