Cop Anti Fraud Layanan Kesehatan
LATAR BELAKANG
Community of Practice (CoP) merupakan sebuah komunitas yang berisikan sekelompok orang yang memiliki profesi sama yang berbagi pengetahuan tentang topik tertentu yang spesifik. CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan dibentuk sebagai wadah berkumpulnya praktisi dalam upaya membangun sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan di Indonesia. Praktisi yang tergabung dalam komunitas ini dapat berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari regulator, klinisi, provider layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pasien peserta BPJS Kesehatan.
Fraud layanan kesehatan merupakan ancaman bagi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara finansial, fraud dapat menyebabkan dana kesehatan hilang sia-sia. Sekitar 10% dana kesehatan diasumsikan dapat hilang per tahun akibat tindakan fraud ini. Di seluruh Indonesia, data yang dilansir KPK menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seluruh di Indonesia dengan nilai Rp. 440 M. Nilai ini mungkin saja belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Fraud juga dapat menurunkan mutu layanan kesehatan. Salah satu bentuk fraud, standard of care, membuat dana kesehatan meningkat namun dengan mutu di bawah standar.
TUJUAN
CoP ini bertujuan secara umum untuk: membantu pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan baik ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat. Secara khusus CoP ini menjadi:
- Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam rangka pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
- Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
- Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait dengan pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
- Sistem anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat
- Program-program anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat
- Laporan dan best practice dalam implementasi program anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat
PESERTA
CoP ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan, yaitu:
- Kementerian Kesehatan
- Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Perangkat Daerah Terkait Pengawasan Penyelenggaraan Daerah
- Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rujukan Lanjut (FKTP dan FKRTL)
- Organisasi Profesi
- Asosiasi Fasilitas Kesehatan
- Suplier alat kesehatan dan obat
- Masyarakat peserta BPJS Kesehatan
- Lembaga Independen yang Aktif dalam Kegiatan Anti Fraud Layanan Kesehatan
KEGIATAN KOMUNITAS
- Berbagi materi edukasi mengenai upaya anti fraud layanan kesehatan.
- Berbagi best practice dalam implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
- Pelaksanaan kegiatan edukasi/ pelatihan/ pendampingan dalam pengembangan sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
- Pelaksanaan penelitian/ survey terkait pengembangan sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program-program anti fraud layanan kesehatan.
- Advokasi kebijakan untuk pengembangan sistem anti fraud layanan kesehatan.