Skip to content

Webinar Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

Webinar

Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

Kamis, 20 Juni 2024   |  Pukul 09.00 – 12.00 WIB

{tab title=”KEGIATAN” class=”blue” align=”justify”}

  Pengantar

Fraud atau kecurangan merupakan suatu permasalahan yang serius baik di sektor publik maupun di sektor swasta (Joseph et al., 2020). Istilah fraud dapat digunakan untuk mengakomodasi berbagai macam permasalahan keuangan dan penyalahgunaan yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan data ACFE Report to the Nation (RTTN) tahun 2012 – 2024, jumlah kasus fraud dalam sektor kesehatan memang tidak pernah menempati posisi pertama namun trennya semakin meningkat. Kerugian akibat fraud, menurut ACFE RTTN tahun 2024, mencapai sebesar 5% dari pendapatan kotor (ACFE, 2024).

Skema fraud pelayanan kesehatan didominasi oleh tindakan korupsi dan penyalahgunaan pengajuan tagihan klaim. Selain itu skema fraud dalam sektor kesehatan yang umum terjadi antara lain memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan atau layanan yang tidak dapat ditanggung asuransi sebagai layanan yang ditanggung asuransi, meningkatkan tagihan obat dan/atau alat kesehatan, memisahkan pelayanan sesuai dengan indikasi medis namun tidak sesuai dengan perundang-undangan atau pemecahan pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, mengubah waktu layanan atau lokasi layanan, memalsukan pemberi layanan, mengklaim tagihan yang seharusnya dibayar pasien, korupsi (gratifikasi), dan pemberian obat yang tidak perlu (Caren B. Angima; & Omondi, 2016; Solehuddin, 2023). Selain bidang asuransi kesehatan, fraud seringkali dialami ketika pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa menjadi sumber fraud terbesar dan menyebabkan kerugian dalam sektor keuangan publik (Hidayati & Mulyadi, 2017).

Kerugian yang timbul dari fraud disektor kesehatan merupakan penyebab utama buruknya kualitas layanan kesehatan. Dampak yang terlihat adalah waktu tunggu yang lebih lama, perlakuan yang buruk dari petugas layanan kesehatan, ketidakhadiran penyedia layanan kesehatan, biaya layanan yang berlebihan, dan penyalahgunaan dana secara umum, tingginya biaya asuransi kesehatan yang harus diklaim, dan muncul ketidakpercayaan publik terhadap sistem kesehatan (Copeland, 2023; Caren B. Angima; & Omondi, 2016). Sehingga penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sektor kesehatan memahami konsep dan fenomena fraud dan juga strategi pencegahannya untuk menciptakan layanan kesehatan yang berkualitas.

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari webinar ini adalah:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta mengenai konsep dan fenomena fraud dalam sektor kesehatan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta mengenai konsep umum pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

  Sasaran Peserta

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sektor kesehatan, seperti :

  1. Dinas kesehatan
  2. Asosiasi dinas kesehatan
  3. Pemerintah daerah
  4. BPJS Kesehatan
  5. Tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dll)
  6. Asosiasi tenaga kesehatan
  7. Fasilitas kesehatan
  8. Asosiasi fasilitas kesehatan
  9. Lembaga asuransi kesehatan
  10. Asosiasi lembaga asuransi kesehatan
  11. Perguruan tinggi rumpun kesehatan
  12. Asosiasi perguruan tinggi rumpun kesehatan
  13. Akademisi
  14. Pemerhati mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien
  15. Pemerhati anti-fraud sektor kesehatan

  Kompetensi

  1. Peserta mampu memahami definisi operasional fraud.
  2. Peserta mampu memahami dan mengenali berbagai skema fraud dalam sektor kesehatan.
  3. Peserta mampu dan memahami konsep strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

Konten Webinar

  1. Pemahaman konsep fraud dalam sektor kesehatan.
  2. Fenomena fraud dalam sektor kesehatan.
  3. Konsep dan strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

  Agenda

MATERI   video

Waktu Materi/ Kegiatan Narasumber
08.30 – 09.00 Registrasi peserta Fasilitator
09.00 – 09.10  Pembukaan dan pengantar kegiatan  Moderator
09.10 – 09.45 Sesi 1: Pemahaman konsep fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

09.45 – 10.30 Sesi 2: Fenomena fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

10.30 – 10.45 Diskusi 1 Moderator
10.45 – 11.30 Sesi 3: Konsep dan strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

11.30 – 11.45 Diskusi 2 Moderator
11.45 – 11.55 Rencana Tindak Lanjut

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

11.55 – 12.00 Informasi-informasi & Penutupan Moderator

 

 

{tab title=”REPORTASE” class=”green”}

Reportase Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

20jun

PKMK-Yogyakarta. Majunya berbagai teknologi dan sistem dalam dunia kesehatan menyebabkan timbulnya berbagai dampak. Dampak positif dari kemajuan tersebut tidak lain yakni mutu pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas. Di sisi lain, juga terdapat dampak negatif yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Sistem kesehatan yang semakin berkembang, khususnya BPJS menimbulkan celah untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, salah satunya fraud.

Pada Rabu, 20 Juni 2024, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan webinar bertajuk “Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan” yang diisi oleh drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE, selaku konsultan dan peneliti di bidang anti-fraud di sektor kesehatan. Puti merupakan konsultan di PKMK Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM. Webinar dipandu oleh moderator yaitu Tri Yatmi, S.Kep. Ns . Webinar ini diikuti 100 orang melalui Zoom dan live streaming Youtube juga disiarkan secara bersamaan. Hal ini menunjukkan antusiasme dari peserta di berbagai daerah di Indonesia yang sangat kuat.

Sesi pemaparan pertama dengan subjudul “Pemahaman Konsep Fraud dalam Sektor Kesehatan”. Pemaparan materi pertama ini bertujuan untuk membahas konsep dasar dan contoh-contoh nyata dari fraud. Di dalam materi ini juga dibahas mengenai tren fraud yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun sejak 2010. Hal lain yang juga dijadikan poin penting dalam sesi ini, yakni dampak-dampak dari fraud, dimana salah satu hal yang paling disoroti yakni penurunan mutu dari pelayanan di berbagai aspek kesehatan.

Materi kedua dengan subjudul “Fenomena Fraud dalam Sektor Kesehatan” menjelaskan tentang definisi operasional dari fraud menurut berbagai ahli, yang secara garis besar bermakna perbuatan curang yang disertai dengan niat atau pengetahuan yang bertujuan merugikan orang lain atau menjadikan orang lain mengalami kerugian. Fraud sendiri, khususnya di dalam JKN telah dibahas secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta penanganan sanksi administrasi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Sesi ini memberikan pemahaman mengenai komponen dasar dari fraud, yakni niat/kesengajaan, keuntungan, dan kecurangan. Pemaparan materi ini diharapkan dapat menjadi dasar identifikasi dari risiko fraud yang dapat terjadi di bagian manapun di sistem kesehatan, baik dalam skala yang kecil maupun besar.

Selanjutnya, materi ketiga dengan sub judul “Konsep dan Strategi Pencegahan Fraud dalam Sektor Kesehatan” memaparkan mengenai kerangka pencegahan fraud: menggunakan yang dimulai dari kebijakan, memetakan risk assessment fraud yang mungkin terjadi di sistem kesehatan, mengembangkan sistem pencegahan dan deteksi fraud, meningkatkan proses dan koordinasi pelaporan, dan monitor serta evaluasi dari fraud untuk memastikan semua proses berjalan dengan semestinya. Di dalam sesi ketiga ini juga dibahas mengenai tahapan deteksi dari fraud, yaitu data mapping dan data mining, yang merupakan pemetaan risiko fraud dan investigasi mendalam mengenai risiko fraud dari seluruh data yang telah diidentifikasi memiliki risiko fraud.

Sesi diskusi berlangsung menarik, dimana beberapa peserta memaparkan mengenai pengalaman mereka menghadapi fraud yang terjadi secara langsung di kehidupannya. Puti menyampaikan dalam menghadapi fraud, kita tidak boleh kehilangan motivasi, namun saat mengalami ancaman, sebaiknya kita memberikan jeda dan kemudian mencari jalan lain. Bila cara akhir dengan melaporkan kasus sudah dilakukan, maka cara terbaik selanjutnya adalah dengan menunggu dan terus melakukan advokasi ke pihak-pihak yang dapat membantu pengusutan kasus tersebut.

Pada sesi penutup, Puti menyampaikan tentang pencegahan fraud dapat dimulai dengan melakukan edukasi kepada masyarakat maupun individu yang berada di dalam sistem kesehatan mengenai dampak dan kerugian yang dapat terjadi. Dalam sesi penutup, Puti juga menyertakan kesediaannya untuk melakukan diskusi terkait keberlanjutan dari strategi pencegahan fraud di instansi masing-masing.

Reporter: dr. Opi Sritanjung (Divisi Manajemen Mutu, PKMK UGM)

 

{/tabs}