Penerapan Bundle untuk Reduksi Infeksi Daerah Operasi Histerektomi

Yale New Haven Hospital, rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran Universitas Yale pada tahun 2012 menghadapi situasi angka infeksi daerah operasi histerektomi yang lebih tinggi daripada standar nasional. Penyimpangan yang menggelisahkan ini menimbulkan gerakan untuk secara sistematis mengurangi angka tersebut. Dibentuklah suatu komite dengan tujuan mengurangi infeksi daerah operasi (IDO) histerektomi.

Komite ini menghasilkan sebuah bundle yang elemennya meliputi preoperatif, intraoperatif, dan postoperatif yang disebut Surgical Site Infection Prevention Bundle. Secara bertahap diimplementasikan sejak 2012, bundle ini mencapai bentuk akhir pada 2014 dan sejak itu dievaluasi tahunan. Andiman et al. (2018) menerbitkan hasil analisis retrospektif penelitian peningkatan mutu dalam jurnal Obstetrics & Gynecology.

Penelitian ini melibatkan 2099 operasi histerektomi selama 33 bulan dengan 61 IDO (4,51%) sebelum implementasi bundle secara lengkap dan 14 IDO (1,87%) setelah implementasi bundle secara lengkap. Pasien yang menjalani operasi histerektomi setelah implementasi lengkap seluruh bundle lebih kecil risikonya mengalami IDO (OR 0,46, p=0,01). Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi bundle multidisiplin dapat secara signifikan menurunkan risiko IDO pada pasien yang menjalani operasi histerektomi.

Tabel 1 Surgical Site Infection Prevention Bundle: Gynecologic-Specific Bundle

Elemen Keterangan
Klorheksidin glukonat

Klorheksidin glukonat diusapkan saat visite preoperasi dan saat pasien berada di ruang persiapan

Pasien diberikan edukasi mengenai penggunaan klorheksidin glukonat

Penghangatan terkendali oleh pasien Keadaan normothemia dipertahankan dengan blower udara hangat
Preparasi aseptik kulit secara ginekologis

Preparasi kulit abdomen tunggal dengan klorheksidin glukonat 2% dan isopropil alkohol 70%

Preparasi vaginal tunggal dengan klorheksidin glukonat 4% dan isopropil alkohol 4%

Balutan steril

Minimal balutan steril dipertahankan 24 jam dan dibuka 48 jam pascaoperasi

Topical skin adhesive dibuka sesuai pilihan ahli bedah dan tidak termasuk balutan steril

Pasien yang dipulangkan sebelum 24 jam diminta membuka balutan sendiri di rumah setelah 48 jam

Menjaga kehangatan selama operasi Suhu selama pembedahan diawasi dokter anestesi, digunakan blower udara hangat, dan suhu inti dipertahankan di atas 360 C
Standarisasi dan pengulangan dosis antibiotik

Cefazolin 2 gram (3 gram bila berat badan > 120 kg) maksimal satu jam sebelum insisi

Klindamicin 900 miligram dan gentamisin 2 mg/kg berat badan untuk menggantikan cafazolin bagi pasien alergi sefalosporin

Ditambahkan 500 miligram metronidazole preoperatif untuk kasus dengan antisipasi keterlibatan usus atau diantisipasi untuk risiko infeksi lebih tinggi

Dosis diulang 3 jam waktu operasi atau pada kehilangan darah 1,5 liter atau lebih

Umpan balik yang tepat waktu dan terstruktur

Komite yang dibentuk bertemu setiap bulan untuk mengkaji ulang perkembangan, menjaga komplians terhadap suhu inti intraoperatif, ketaatan pada antibiotik profilaksi, pemberian ulangan dosis, dan persiapan pembedahan.

Ketika terjadi penyimpangan, tim perioperatif dihubungi oleh komite.

Pembicaraan dirancang sebagai pembicaraan antar ahli bedah, antara anestesiologis, dan antar perawat untuk memastikan kegagalan protokol, dan memastikan ulang kebutuhan intervensi.

Pembicaraan ini menekankan pada dukungan tim, pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman terhadap bundle.

Setidaknya ada tiga hal penting yang dapat dipelajari dari publikasi ini. Pertama adalah bagaimana sebuah rumah sakit besar di negara maju merasa perlu untuk menciptakan protokol baru untuk meningkatkan mutu. Kedua, hasil penerapan bundle ini sendiri. Ketiga, adalah keunikan elemen ketujuh bundle.

Kesadaran bahwa terjadi penyimpangan dari standar nasional mendorong rumah sakit ini membuat terobosan dalam bentuk serangkaian prosedur operasi. Komite khusus dibuat untuk menangani protokol baru ini dipimpin oleh ahli ginekologi, anestesiologis, epidemiolog rumah sakit, pengendalian infeksi, dan perawat perioperatif. Protokol yang dibuat mempertimbangkan referensi-referensi yang berbasis bukti berkualitas tinggi dan menghindari harm bagi pasien.

Pengalaman ini sangat melegakan, karena dengan berbagai proses akreditasi dan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, segenap pelayan kesehatan rumah sakit di Indonesia telah terbiasa untuk membaca standar, melaksanakan protokol, mengawasi mutu, dan mencari referensi berbasis bukti. Tidak perlu usaha yang ekstra untuk mendorong para staf di rumah sakit kita untuk melompat dari zona nyaman dan menyusun sendiri berbagai protokol di rumah sakit.

Penelitian ini sendiri membuktikan bahwa protokol tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi rumah sakit, berbasis pada bukti terkini, dan mempertimbangkan harm bukanlah hal yang mustahil. Para pemimpin dan manajer di rumah sakit Indonesia harus berani mendorong stafnya untuk melakukan hal-hal serupa untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Elemen-elemen dalam bundle ini sendiri juga disusun khas untuk rumah sakit tersebut dengan kemungkinan dibagikan ke rumah sakit lain sebagai pembelajaran dan telah terbukti dapat mengurangi insidens infeksi daerah operasi.
Penelitian ini membuktikan bahwa penyusunan protokol berdasarkan kondisi khas di rumah sakit ditambah dengan dasar publikasi berbasis bukti dapat mencapai tujuan peningkatan mutu di rumah sakit.

Terakhir adalah mengenai elemen terakhir bundle. Elemen berbeda dari keenam elemen lainnya dan oleh penulis dianggap krusial dalam perubahan layanan. Umpan balik langsung bersandar pada interaksi interpersonal. Ini penting karena pada pelayanan kesehatan sering ditemukan para pelayan kesehatan resisten terhadap perubahan terutama bila data dan tujuan perubahan tersebut tidak jelas. Elemen ini juga sangat menarik karena secara tegas menyebutkan strategi intervensi dengan mempertimbangkan profesi.

Di Indonesia, kerap dijumpai penyimpangan terhadap prosedur tidak secara terbuka dibicarakan, dan bila dibicarakan biasanya bukan oleh sesama profesi. Misalnya saat ahli bedah melakukan penyimpangan terhadap prosedur di kamar operasi. Koreksi atas penyimpangan cenderung dilakukan oleh kepala perawat kamar operasi misalnya. Pendekatan pada bundle ini mengatur sampai detil materi, tujuan, dan oleh siapa pembicaraan ini dilakukan. Seorang ahli bedah tentu akan lebih mendengarkan ahli bedah lain, demikian pula perawat kamar bedah pasti akan lebih mempertimbangkan masukan dari sejawatnya daripada oleh profesi lain.

Kesimpulannya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para manajer dan pemimpin di rumah sakit untuk serius mempertimbangkan pembuatan protokol tailor-made di rumah sakit masing-masing dengan dasar publikasi berbasis bukti untuk meningkatan mutu dan luaran pelayanan.

Penyusun
dr. Robertus Arian Datusanantyo, M.P.H., dokter alumni Universitas Gadjah Mada, saat ini sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di Universitas Airlangga / RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Referensi
Andiman, S.E. et al., 2018. Decreased Surgical Site Infection Rate in Hysterectomy: Effect of a Gynecology-Specific Bundle. Obstetrics & Gynecology, 131(6), pp.991–999.

 {jcomments on}

BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Biaya Persalinan

JAKARTA – Defisit neraca keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat lembaga ini berupaya melakukan penghematan biaya.

Salah satunya dengan menyisir jenis-jenis layanan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, maupun yang tidak.

Continue reading

BIMTEK Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di FKTP

Rabu-Kamis, 8-9 Agustus 2018, Pukul 08.00 – 16.00 WIB

leaflet

  Latar Belakang

Aspek peningkatan mutu dan keselamatan pasien menjadi poin penting dalam penerapan mutu di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). Hal ini terlihat dengan adanya perhatian khusus pada Standar Akreditasi Puskesmas dan Standar Akreditasi Klinik. Pada Standar Akreditasi Puskesmas, aspek tersebut diatur di dalam 2 bab yang saling terkait, meliputi bab 3, 6 dan 9 (Standar Akreditasi Puskesmas 2015). Sedangkan pada standar akreditasi klinik, aspek peningkatan mutu dan keselamatan pasien diatur secara khusus pada bab 4, meliputi pemahaman mutu layanan klinis, pengukuran mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien, peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien (Standar Akreditasi Klinik 2015).

Agar upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dapat dijalankan dengan baik di institusi FKTP, diperlukan adanya kerangka yang jelas sebagai panduan pada tiap tahapan pelaksanaan. Kerangka tersebut dimulai dari penetapan Kebijakan tentang mutu dan Keselamatan pasien dan dokumen turunan dari kebijakan tersebut. Beberapa bentuk dokumen turunan dari Kebijakan mutu antara lain adalah, pedoman mutu, serta program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Melalui bimbingan teknis peningkatan mutu dan keselamatan pasien ini, institusi FKTP diarahkan untuk menyusun kerangka implementasi mulai dari menyusun kebijakan, menetapkan individu yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, menyusun pedoman dan program mutu, penetapan dan pengukuran indikator, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

  Tujuan

Bimbingan teknis ini secara umum bertujuan untuk membantu peserta dalam menyusun dokumen kerangka implementasi upaya mutu dan keselamatan pasien sejalan dengan standar akreditasi, selain itu bertujuan juga untuk:

  1. Memberi pemahaman kepada peserta tentang pengelolaan kegiatan mutu dan keselamatan pasien
  2. Memberi pemahaman kepada peserta tentang proses penyusunan dokumen kegiatan mutu dan keselamatan pasien
  3. Memberi pemahaman kepada peserta tentang tahapan pelaksanaan kegiatan mutu dan keselamatan pasien

  Materi

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Penerapan mutu dan keselamatan pasien di Faskes
  2. Dokumentasi Akreditasi: Pengertian dan Jenis-jenis dokumen yang dipersyaratkan
  3. Penyusunan indikator mutu dan kamus indikator
  4. Penyusunan Program Mutu dan Keselamatan Pasien
  5. Penyusunan prosedur Upaya Perbaikan dan Pencegahan
  6. Root Cause Analysis (RCA)

  Narasumber

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS
Kepala Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM sejak 2003. Narasumber terlibat dalam penelitian dan konsultasi bidang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di berbagai fasilitas kesehatan serta aktif dalam kegiatan pelaksanaan manajemen mutu lembaga kesehatan secara nasional, antara lain melalui IHQN (Indonesian Health care Quality Network) dan bekerja sama dengan lembaga internasional seperti ISQua (International Society for Quality in health care). Sejak 2017, terlibat dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan WHO.

Fasilitator utama dalam kegiatan ini adalah:

Nusky Syaukani, S.Sos, MPH
Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan, FKKMK UGM. Membidangi Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, banyak terlibat dalam pengembangan sistem manajemen mutu melalui Akreditasi di Fasilitasi Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) dan RS.


Asisten Fasilitator dalam kegiatan ini adalah:

dr.Novika Handayani
Lucia Evi Indriani, S.E, MPH
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

   Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:
Penanggung jawab kegiatan mutu dan keselamatan pasien, anggota tim mutu dan keselamatan pasien, serta seluruh karyawan yang terlibat dalam mutu dan keselamatan pasien di FKTP.

(Icon tanda pentung) Peserta Bimtek dibatasi hanya 20 orang pergelombang untuk menjamin Anda mendapat sesi diskusi yang memadai dengan narasumber saat Bimtek berlangsung.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Template Program Peningkatan mutu dan keselamatan pasien & formulir pencatatan kejadian terkait mutu dan keselamatan pasien.
  4. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat sehingga kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Download semua materi yang kami kirim via email. Bila Anda sempat, pelajari sekilas materi tersebut.

  Biaya

Early bird (1 bulan sebelum acara):

  • Peserta perorangan Rp. 3.000.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 12.500.000 – Rp. 22.500.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.000.000/ orang (mulai dari Rp. 20.000.000 – lebih)

Reguler & Onsite:

  • Peserta perorangan Rp. 3.500.000/ orang
  • Peserta berkelompok mulai dari 5 – 9 orang Rp. 3.000.000/ orang (mulai dari Rp. 15.000.000 – Rp. 27.000.000)
  • Peserta berkelompok mulai dari 10 – lebih Rp. 2.500.000/ orang (mulai dari Rp. 25.000.000 – lebih)

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
dr.Novika Handayani | 08561075368 | handayani.novika@gmail.com

Informasi Penyelenggaraan
Maria Lelyana | 081329760006 | lelyana.pkmk@gmail.com
Anantasia Noviana, SE | 082116161620 | novi_pmpk@yahoo.com 

 

 

Faskes di Gunungkidul Lakukan Kecurangan dalam Pengajuan Klaim Perawatan Pasien

Sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditengarai melakukan kecurangan dalam melaporkan klaim layanan kesehatan mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beberapa FKTP menaikkan nilai klaim dari yang mereka berikan kepada pasien hingga mencatatkan satu pasien melahirkan lebih dari satu klaim dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Temuan dugaan kecurangan tersebut terjadi ketika BPJS Kesehatan melakukan audit terhadap FKTP yang ada di Gunungkidul. Audit tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan untuk melihat proses klaim dari layanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan lembaga pemerintah ini.

Kepala BPJS Kesehatan Gunungkidul, Syarifatun mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan dan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Selain melakukan audit terhadap layanan BPJS Kesehatan terhadap pasien, pihaknya juga melakukan audit administrasi dari masing-masing fasilitas kesehatan (Faskes).

“Kami melakukan audit secara sampling. Dan yang melakukan audit itu dari Cabang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,”tuturnya, Jumat (13/7).
Dalam audit tersebut, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh FKTP. Kejanggalan-kejanggalan tersebut akan coba mereka dalami lebih jauh untuk mencari penyebabnya apakah ada unsur kesengajaan atau hanya sekedar kesalahan administrasi. Jika memang ada unsur kesengajaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPJS Cabang Yogyakarta yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau tindakan lainnya. BPJS Cabang akan berkoordinasi dengan tim pengendali mutu serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia mencontohkan kejanggalan yang menjadi temuan di antaranya ada pasien persalinan atas nama satu pasien yang terjadi dua kali hanya dalam satu tahun. Hal tersebut janggal karena jika diambil secara logika persalinan setahun dua kali adalah sesuatu hal yang tidak mungkin. Apalagi rentan waktu dari dua persalinan satu nama tersebut cukup singkat.

Kejanggalan lain adalah perpanjangan hari rawat pasien yang terjadi di salah satu fasilitas kesehatan (Faskes). Perpanjangan lama hari rawat inap tentu berpengaruh terhadap besaran klaim yang diajukan. Karena seperti yang sudah tercantum dalam aturan, klaim rawat inap perharinya mencapai Rp 180 ribu. Jika diperpanjang maka konsekuensinya akan ada kerugian sesuai dengan lama perpanjangan tersebut.

“Besaran klaim yang janggal memang sangat variatif. Totalnya saya tidak tahu pasti,”tambahnya.
Ia mengakui, paska audit tersebut memang ada FKTP yang lantas mengembalikan kelebihan klaim dari kejanggalan tersebut. Namun ia berharap, meskipun pihaknya belum mengetahui sanksi apa yang bisa diberikan, tetapi seharusnya Faskes bisa bertindak secara jujur. (erl)

https://kumparan.com/tugujogja/faskes-di-gunungkidul-lakukan-kecurangan-dalam-pengajuan-klaim-perawatan-pasien-27431110790544938

 

Dimensi Mutu sebagai Dimensi Keempat dalam UHC (Universal Health Coverage)

WHO mendefinisikan UHC (Universal Health Coverage) ditahun 2005 bahwa semua orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus mengalami kesulitan keuangan ketika harus memperoleh pelayanan tersebut. Tetapi ditahun-tahun berikutnya timbul pertanyaan, apakah cukup dengan memberikan pelayanan kesehatan namun mutu pelayanan yang diberikan dibawah standar atau bahkan membahayakan.

Meskipun masyarakat dinegara dengan pendapatan rendah hingga menengah saat ini sudah dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan namun akses terhadap pelayanan kesehatan itu sendiri tidak meningkatkan luaran yang dihasilkan.

Pada konsep UHC (Universal Health Coverage) yang disampaikan pada 2010 dideskripsikan bahwa hanya ada 3 dimensi UHC (Universal Health Coverage):

  • Siapa yang ditanggung
  • Pelayanan apa saja yang ditanggung
  • Proporsi biaya apa saja yang ditanggung

Namun saat ini dimensi mutu ditambahkan dalam deskripsi UHC (Universal Health Coverage). Cakupan kesehatan berarti bahwa semua orang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya kesulitan keuangan yang harus ditanggung.

WHO telah memperbaharui deskripsi dari UHC (Universal Health Coverage) menjadi: UHC (Universal Health Coverage) memungkinkan semua orang untuk mengakses pelayanan kesehatan yang dapat menjadi penyebab penting penyakit dan kematian, serta memastikan mutu pelayanan kesehatan tersebut cukup baik sehingga dapat meningkatkan kesehatan pasien yang menerima pelayanan kesehatan tersebut.

Saat ini WHO juga menjadikan mutu pelayanan kesehatan sebagai pedoman untuk meningkatkan program kesehatan. Hal ini juga membuka peluang besar untuk mendukung tujuan besar UHC yakni memastikan setiap orang untuk mengakses mutu pelayanan kesehatan tanpa adanya kesulitan keuangan.

Disarikan dari http://www.ihi.org/communities/blogs/_layouts/15/ihi/community/blog/itemview.aspx?List=7d1126ec-8f63-4a3b-9926-c44ea3036813&ID=340 

Pembelajaran tentang Timeliness

Hari ini, 20 Juni 2018, saya mendapat pembelajaran penting tentang arti jam buka pelayanan. Kebetulan saja pembelajaran ini saya peroleh di salah satu rumah sakit di Singapura, ketika mengantar kakak kandung, Adi Wibowo, untuk mencari tahu penyebab gejala di jantung yang dirasakannya belakangan ini.

Kakak memperoleh jadwal pemeriksaan di unit diagnostic imaging hari ini pukul 08.30 pagi. Sebelumnya ia telah dibekali leaflet prosedur yang akan dijalaninya, lengkap dengan apa yang perlu dipersiapkan pasien, antara lain puasa 4 jam sebelumnya dan minum obat untuk memperlambat denyut jantung 1 jam sebelum tindakan.

Kami tiba di depan unit Diagnostic imaging pukul 07.50. Di pintu masuk unit ini, tertulis operating hours 08.30am-06.00pm. Saat itu sudah ada 1 petugas di reception unit ini. Kami duduk di kursi di luar. Tak lama kemudian pasien-pasien mulai berdatangan, duduk di ruang dalam (yang dilengkapi mesin otomatis penyedia minuman, crackers dan permen) dan sebelum pukul 08.00 kakak sudah mendaftar sambil membawa surat pengantar. Pukul 08.15, ia sudah menuju ruang pemeriksaan, untuk dilakukan persiapan dan tepat pukul 08.30 pemeriksaan MSCT dilakukan.

5j5

Timeliness dapat dicapai apabila petugas sudah siap sebelumnya, sistem mikro sudah mapan dan pasien memahami dan mengantisipasi waktu perjanjian.

Bagaimana timeliness di tempat Anda? Apakah pelayanan dimulai sesuai jam pelayanan atau waktu perjanjian? Apakah rapat-rapat dimulai tepat waktu?

Mari kita awali hari pertama kembali bekerja pasca lebaran 2018 dengan lebih baik.

Setelah selesai di unit diagnostic imaging, jadwal bertemu dokter spesialis di klinik jantung NUH tertulis pukul 14.00. Kami sudah mengambil antrian di klinik itu pukul 13.30an. Setelah di skrining (heart rate, tensimeter, BB, BMI), kami pun menunggu. Namun hingga mendekati pukul 14.30, nomor urutan kami belum muncul juga. Akhirnya, seorang perawat mendatangi kakak untuk say sorry, menjelaskan bahwa dokter sedang melakukan tindakan, sehingga kemungkinan akan terlambat 30menit-maksimal 1 jam lagi. Perawat tersebut meminta nomor kontak dan menyilahkan apabila akan minum teh atau ngopi dulu (ada tempat ngopi di dekatnya).

Sekalipun pengalaman kali ini tidak tepat waktu, tetapi terasa sekali prinsip patient-centered, dengan sikap proaktif perawat yang mendatangi pasien, meminta maaf dan memberikan informasi jam kedatangan dokter.

Informasi penting lainnya yang memperhatikan kebutuhan pasien ada di gambar berikut ini:

5j1

Serta informasi tentang gejala yang penting disampaikan oleh pasien:

Indikator Kinerja Berbasis Bukti Untuk Pelayanan Primer Penyakit Asma: Modikasi Metode RAND Appropriateness

Penyakit asma adalah penyakit pernapasan kronis yang sangat umum. Di Kanada, sekitar 80% dari penyakit distres respiratori merupakan penyakit asma dan mempengaruhi 8,4% populasi. Terdapat kesepakatan umum bahwa asma adalah sebuah ‘kondisi layanan rawat jalan yang sensitif’ (ambulatory care sensitive condition) dengan artian apabila manajemen rawat jalan pasien baik, maka akan menurunan angka rawat inap. Meskipun panduan manajemen sudah jelas, tetapi masih ada variasi mutu dalam pelayanan asma di tingkat primer sehingga muncul kebutuhan untuk mengidentifikasi strategi peningkatan mutu yang efektif untuk memastikan pelayanan yang diberikan bermutu tinggi dan aman. Di Kanada, sampai dengan penelitian yang dilakukan oleh To et al. (2010), belum ada indikator kinerja yang spesifik untuk manajemen penyakit pernapasan kronis. Indikator kinerja berbasis komunitas atau indikator mutu pelayanan dapat membantu mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dari pengembangan, diseminasi serta penggunaan pedoman klinis untuk manajemen asma. Tujuan dari penelitian To et al. (2010) adalah untuk mengembangkan indikator kinerja berbasis bukti yang dapat digunakan untuk mengukur kualitas layanan komunitas dan layanan primer untuk penyakit asma, dengan mempertimbangkan karakteristik pasien.

Penelitian dilakukan di Kanada pada tahun 2008 menggunakan Metode RAND Appropriateness termodifikasi yang memiliki karakteristik teknik Delphi dan Nominal Group Techniques dan dideskripsikan sebagai satu-satunya metode sistematik yang mengkombinasikan antara opini para ahli dan bukti. Metode ini terdiri dari tinjauan literatur, penilaian awal indikator oleh panelis menggunakan survei yang dikirim melalui email, diikuti dengan pertemuan konsensus panel ahli secara langsung.

Lima ahli klinis melakukan tinjauan literatur sistematis dengan mengambil artikel peer-reviewed yang terbit pada tahun 19998-2008 pada Cochrane Database of Systematic Reviews, MEDLINE, EMBASE and CINAHL serta 5 pedoman manajemen asma nasional maupun global. Strategi pencarian artikel adalah dengan fokus pada pertanyaan “Apakah indikator kinerja asma yang saat ini diakui atau digunakan dalam pelayanan komunitas dan pelayanan primer?”. Terdapat lima domain kata kunci yang digunakan untuk mencerminkan mutu pelayanan primer penyakit asma yaitu akses terhadap pelayanan, efektivitas klinis, fokus kepada pasien, integrasi sistem dan koordinasi serta keselamatan pasien. Indikator kinerja spesifik untuk asma dikembangkan dan dibuat sebuah survei yang dikirimkan kepada 17 panel ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk meminta mereka menilai setiap indikator menggunakan 9 poin skala Likert. Distribusi persentase skor Likert dihasilkan dan diberikan kepada panelis sebelum pertemuan konsensus tatap muka. Pada pertemuan tersebut, mereka memberi peringkat terhadap semua indikator berdasarkan keandalan, validitas, ketersediaan, dan kelayakannya.

Dari hasil tinjauan literatur, terdapat 135 artikel teks lengkap dan lima pedoman yang memberikan bukti pendukung untuk indikator kinerja spesifik untuk asma dan digunakan untuk menghasilkan 45 indikator awal. Pada konferensi konsensus Delphi, berlangsung putaran kedua penetapan indikator oleh panel ahli. Hasil peringkat mengidentifikasi 15 indikator yang dipilih oleh setidaknya oleh 50% panelis. Berikut ini adalah 15 indikator yang terpilih sebagai indikator kinerja pelayanan primer penyakit asma:

tb2

Indikator-indikator diatas secara umum mengukur berbagai aspek pelayanan primer untuk asma yaitu pencegahan, promosi, chronic care, interaksi dengan pasien dan kolaborasi dengan berbagai sektor kesehatan. Terdapat dua kelebihan dalam studi ini yaitu: 1)Spesifik untuk asma dan dilakukannya analisis yang teliti terhadap literatur yang mendukung setiap indikator; dan 2)Panel ahli yang terdiri dari penyedia layanan kesehatan di berbagai setting yang melayani pasien dengan latar belakang sosiodemografi beragam. Meskipun beberapa indikator mutu asma telah diidentifikasi sebelumnya, hanya beberapa yang telah diuji kelayakannya pada situasi nyata. Para ahli dalam penelitian ini menyetujui bahwa banyak tantangan dalam implementasi indikator kinerja dalam layanan primer, terutama pada ketersediaan data dan kualitas data. Menangani masalah semacam itu tidak sederhana, karena kenyataannya bahwa di pelayanan primer seringkali sibuk, penuh sesak dengan pasien, dan dijalankan oleh staf yang prioritas bekerja untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis. Selain itu, ada tantangan potensi konfidensialitas dan biaya. Tetapi, lima belas indikator kunci yang direkomendasikan ini dapat digunakan menjadi dasar atau model metodologi untuk menentukan situasi terkini dari status kesehatan dan pelayanan asma saat ini. Indikator kinerja berfungsi dalam memberi informasi yang terstandar atas outcomes kesehatan penyakit asma dari waktu ke waktu dan untuk seluruh populasi. Indikator dapat dimasukkan ke dalam sistem surveilans longitudinal berbasis populasi untuk mendukung otoritas kesehatan regional dalam memonitor efektivitas dan dampak dari kebijakan dan program kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan pernapasan. Sebagai tambahan, indikator tersebut juga diharapkan berfungsi sebagai parameter standar dalam mengevaluasi program.

Di Indonesia sendiri belum ada indikator berbasis kinerja atau indikator mutu untuk pelayanan suatu penyakit spesifik yang diimplementasikan secara nasional walaupun sudah ada studi yang akan mengembangkan hal ini. Indikator mutu untuk pelayanan suatu penyakit, khususnya terhadap penyakit kronis, dapat menjadi salah satu alat untuk kendali mutu dan kendali biaya bagi penyedia layanan kesehatan khususnya di era JKN seperti saat ini. Selain itu, dengan adanya indikator mutu pelayanan yang spesifik terhadap suatu penyakit akan semakin meningkatkan outcome kesehatan bagi penderitanya.

Oleh : dr.Novika Handayani
Sumber : Teresa TO, et al. Evidence-based performance indicators of primary care for asthma: a modified RAND Appropriateness Method. International Journal for Quality in Health Care 2010; Volume 22, Number 6: pp. 476–485.

{jcomments on} 

[Artikel] Lima Jenis Sanksi dalam Tindakan Fraud Layanan Kesehatan di Amerika

Sanksi merupakan tahapan yang harus dilalui dalam upaya pengendalian fraud. Pemberian sanksi dilakukan kepada pihak yang terbukti melakukan fraud dalam proses investigasi. Pemberian sanksi terhadap pelaku fraud merupakan sinyal tegas penolakan tindakan fraud. Di Indonesia, umumnya sanksi diberikan oleh pimpinan direktur rumah sakit, kepala BPJS Kesehatan, maupun dinas kesehatan. Aparat penegak hukum (APH) belum turun tangan dalam pemberian sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran, pengembalian dana berikut denda, maupun pemecatan.

Pola pemberian sanksi di Indonesia, berbeda dengan di Amerika Serikat. Saat ini setidaknya ada 5 jenis sanksi yang akan diberikan kepada berbagai pelaku fraud layanan kesehatan di Amerika. Departemen Inspektur Jenderal (OIG), Pusat Pelayanan Medicare and Medicaid Services (CMS), Departemen Pertahanan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesehatan, dan badan-badan lain memiliki wewenang yang luas untuk mencari dan menjatuhkan sanksi berdasarkan berbagai undang-undang yang berbeda. Sanksi yang dikenakan dalam suatu kasus bergantung pada sejumlah faktor.

4julPertama adalah statuta khusus (atau undang-undang) yang terlibat. Investigasi kecurangan pelayanan kesehatan yang kompleks biasanya akan melibatkan banyak undang-undang. Selanjutnya, perlu ditentukan apakah penyelidikan bersifat perdata atau pidana. Banyak undang-undang yang memiliki ketentuan baik untuk penegakan hukum perdata maupun pidana. Sanksi potensial dalam kasus perdata dan pidana akan bervariasi. Pada akhirnya karakter dasar dari bisnis atau praktik penyedia akan bersangkut paut, karena beberapa penyedia (seperti dokter dan apoteker) juga menghadapi sanksi tingkat negara.

Berikut adalah lima jenis sanksi yang diberikan bila investigasi fraud mengarah kepada tuntutan perdata atau pidana:

  1. Denda dan ganti rugi tiga kali lipat
    Beberapa undang-undang yang digunakan untuk mengadili kecurangan dalam layanan kesehatan mencakup ketentuan denda keuangan (dikenal sebagai Civil Monetary Penalties/CMPs). Misalnya, berdasarkan UU Anti-suap, penyedia layanan dapat menghadapi denda hampir $ 75.000 per-pelanggaran. Ketika pemerintah menjatuhkan beberapa pelanggaran, penyedia dapat dengan mudah didenda jutaan dolar dalam konsekuensi finansial potensial. Hal yang sama berlaku di bawah False Claims Act. Di bawah FCA, penyedia layanan dapat didenda sekitar $ 21.500 per klaim palsu. Ketika penyelidikan FCA melibatkan dugaan berbagai klaim palsu, konsekuensi finansial potensial dapat menghancurkan sebagian besar praktik dan bisnis kecil.

    Selain denda, sanksi finansial untuk fraud kesehatan juga dapat mencakup ganti rugi tiga kali lipat. Ini berarti bahwa penyedia layanan dapat diminta untuk membayar tiga kali kerugian aktual yang diderita pemerintah sebagai akibat dari kecurangan tersebut.

  2. Kompensasi
    Tindakan penegakkan kecurangan pelayanan kesehatan timbul dari tuduhan bahwa penyedia layanan memperoleh uang secara tidak sah dari pemerintah, biasanya berasal dari penagihan Medicare, Tricare, atau program pelayanan kesehatan federal lainnya yang tidak sesuai. Akibatnya, ketika mengambil tindakan hukum terhadap penyedia yang diduga melakukan kecurangan, pemerintah juga mencari tambahan jumlah yang tidak dibayar secara sesuai.
  3. Pengecualian (Exclusion)
    Bagi banyak penyedia layanan, yang lebih memprihatinkan daripada risiko pertanggungjawaban keuangan adalah risiko program exclusion. OIG memiliki otoritas, dan dalam banyak kasus, penyedia layanan kesehatan dapat di-exclude dari program Medicare, Tricare, Medicaid, dan program lainnya. Bila provider di-exclude dari program tersebut, bukan hanya penyedia layanan tersebut tidak eligible dalam meminta penggantian dana layanan, peralatan, dan obat-obatan, namun penyedia layanan lain yang eligible juga dapat dikenai sanksi terhadap penagihan yang tidak semestinya atas layanan penyedia yang di-exclude tersebut. Pengecualian terhadap program-program diatas wajib diberikan bagi penyedia layanan kesehatan bila ditemui: 1. Kecurangan Medicare; 2. Keyakinan adanya kejahatan berupa bentuk kecurangan kesehatan lainnya; dan 3. Keyakinan adanya kejahatan yang melibatkan pembuatan, distribusi, peresepan, dan penyediaan obat-obat yang dikontrol.
  4. Penahanan
    Dalam kasus kecurangan pelayanan kesehatan yang kriminal, penyedia layanan juga dapat menghadapi penahanan. Undang-undang pelayanan kesehatan federal termasuk False Claims Act dan Undang-Undang Anti-suap memiliki ketentuan untuk hukuman penjara sebagai sanksi pidana, dengan hukuman sampai dengan lima tahun untuk satu pelanggaran.
  5. Tindakan Perizinan
    Untuk dokter, apoteker, dan penyedia layanan kesehatan berlisensi lainnya, sanksi untuk pelanggaran hukum pelayanan kesehatan mungkin juga termasuk penangguhan lisensi atau pencabutan. Pihak berwenang federal secara rutin merujuk penyedia layanan yang dicurigai melakukan kecurangan pelayanan kesehatan ke dewan perizinan negara bagian dan bahkan jika penyelidikan federal pada akhirnya tidak menimbulkan tuduhan, tuduhan tersebut cukup untuk membenarkan tindakan disipliner oleh dewan pemerintahan.

Text: Novika Handayani, dr.
Editor: PAR

Sumber: What You Need To Know About Health Care Fraud Sanctions; Oberheiden dan McMurrey, LLP; diunduh pada tanggal 15 Januari 2018

*Bila Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan share artikel ini. Sehingga manfaat ini juga dapat dirasakan orang sekitar Anda.
*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.